![]() |
Bangunan Hagens di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung mengantongi izin 5 unit, dibangun sebanyak 7 unit. |
Metro7news.com|Medan - Bagiamana PAD dari izin mendirikan bangunan (IMB) mau tercapai, kalau tidak ada kerja keras dari dinas terkait. Banyak bangunan bermasalah di Kota Medan yang dibiarkan tanpa ada tindakan tegas pihak berkompeten.
Seperti, bangunan Hagens di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, dimana izinnya hanya 5 unit 3 lantai, namun di lapangan dibangun sebanyak 7 unit. Ini tertera pada izin PBG-nya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Pemko Medan.
Sepertinya permasalahan ini diduga ada pembiaran dari Pemko Medan dalam hal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dan Sapol PP Kota Medan selaku penegak Perda.
![]() |
Plank PBG bangunan Hagens. |
Padahal dinas terkait sudah mengetahui, tetapi mereka tutup mata dikarenakan sudah berkonspirasi dengan pihak pengembang. Sehingga berdampak pada PAD dari retribusi IMB yang masuk ke kas daerah.
Hal ini sangat disayangkan kata Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS, Firduas Tanjung kepada awak media ini, Senin (10/03/25).
"Seharusnya pihak yang berkompeten turun langsung ke lokasi untuk melihat pokok permasalahan. Bagaimana PAD dari retribusi IMB bisa tercapai, kalau kinerja seperti ini," ketus Firdaus Tanjung.
Menurut Firdaus beberapa waktu lalu, pihaknya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adisyah Putra Harahap, namun hingga kini belum ada realisasinya.
(fin)