Metro7news.com|Medan - Hukum di negeri ini seperti barang online yang dapat dipesan oleh siapapun yang punya uang. Demikian lah kata yang cocok untuk menggambarkan bobroknya sistem hukum di negara ini.
Bagaimana tidak, meski pada 28 November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Sutanto alias Ahai alias Ahai Sutanto alias Ahai Kampak (62) dalam kasus pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana. Seolah kebal hukum, hingga kini Sutanto alias Ahai alias Ahai Sutanto masih bebas berkeliaran.
Untuk diketahui, Sutanto alias Ahai alias Ahai Sutanto sebelumnya telah melakukan pemalsuan surat permohonan pembatalan SHM nomor 74 di BPN Kisaran pada September 2022 lalu.
Padahal, SHM 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut adalah milik Julianty, SE.
Merasa dirugikan, Julianty kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut dengan LP nomor : LP/B/1118/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Oktober 2023.
Atas laporan Julianty yang sudah sekian lama itu, baru lah penyidik Ditreskrimum menetapkan Sutanto alias Ahai sebagai tersangka pada November 2024 lalu.
Alih-alih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Sutanto alias Ahai selama tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi malah ingin melakukan gelar perkara khusus dalam kasus itu.
Sebagaimana yang tertuang pada surat undangan Nomor : B/958/III/ 2025/Ditreskrimum tertanggal 05 Maret 2024 perihal gelar perkara khusus yang dikirimkan kepada korban Julianty, SE.
Julianty melalui suaminya So Huan alias Law Ka Hoo kepada wartawan, Sabtu (08/03/25) mengatakan, istrinya merasa terkejut dengan langkah mundur yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut itu. Dirinya menyayangkan sikap polisi yang begitu lemah dan diduga bisa dengan mudah diintervensi oleh Sutanto alias Ahai dalam kasus ini.
"Berapa hari lalu memang penyidik reza bilang mau ada gelar perkara khusus. Katanya Ahai ada ajukan itu. Tapi saya tidak ngerti apa yang dimaksud oleh reza. Hari ini lah saya baru tau, setelah menerima surat undangan itu. Bukannya ditangkap, kok malah permohonan Ahai dikabulkan, ada apa dengan ini semua," tandasnya geram.
Masih menurut So Huan, langkah polisi yang akan melakukan gelar perkara khusus ini seakan menunjukkan bahwa selama tiga bulan lamanya, polisi hanya menetapkan Sutanto Ahai sebagai tersangka, namun tidak berbuat apapun untuk melakukan penangkapan.
Ironisnya lagi, polisi tak hanya diduga sengaja membiarkan Sutanto bebas berkeliaran, namun polisi juga diduga telah melakukan kordinasi dan komunikasi secara intens dan aktif dengan Sutanto alias Ahai untuk memuluskan permohonan gelar perkara khusus tersebut.
"Ini bukti bahwa Ahai tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dan kami menduga telah terjadi konspirasi antara Ahai dengan oknum polisi untuk bisa menganulir penetapan tersebut," katanya lagi.
Senada dengan suaminya, Julianty pun berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat memberikan perhatiannya dalam kasus ini. Dirinya sangat menyayangkan adanya upaya yang diduga akan menganulir penetapan tersangka terhadap Sutanto alias Ahai setelah tiga bulan lamanya.
"Kepada Pak Kapolda Sumut, kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saya bermohon pak, tegakkanlah marwah dan martabat institusi kepolisian yang sedang bapak pimpin saat ini. Agar tidak mudah diintervensi dan diatur oleh mafia hukum," ketusnya.
Terpisah, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada penyidik Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Nelson JP. Sipahutar, SH., MM melalui selulernya, untuk menanyakan dasar dan kepentingan polisi melakukan gelar perkara khusus tersebut.
Perwira berpangkat melati satu itu pun kemudian menerangkan, bahwa gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan, berdasarkan surat perintah dan nota dinas Kababwassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Dirinya juga menjawab bahwa undangan gelar perkara khusus telah dilayangkan kepada kedua belah pihak.
Namun saat ditanya apakah gelar perkara khusus itu merupakan permintaan dari Sutanto alias Ahai, Kompol Nelson pun meminta agar wartawan dapat menanyakan hal itu kepada penyidik bernama Reza.
"Yaa itu kan ada surat dari Wassidik ke kami untuk gelar perkara khusus pada hari Rabu. Jadi gini saja Pak, untuk lebih mendetail lagi, bapak bisa telpon si Reza itu. Sebab dia baru pindah ke tim saya pak," terangnya.
Sementara itu, Aipda Reza F Kasbi yang berulang kali dihubungi oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi belum juga berhasil. Hingga berita dimuat, whatsappnya terlihat sedang non aktif.
(dt)