Metro7news.com|Tanjungbalai - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, Sutanto alias Ahai alias Ahai Sutanto alias Ahai Kampak (62) warga Komplek Melati Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum juga diamankan oleh polisi.
Pada 28 November 2024 lalu, oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Ahai Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat surat palsu untuk mengambil SHM 74 milik Julianty yang berada di Kantor BPN Asahan.
Dan, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor : SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka.
Dalam surat tersebut, Ahai dipersangkakan dengan Pasal 1 Butir 14, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 112 KUHAP.
Julianty, SE pemilik sertipikat 74 yang berada di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, melalui suaminya So Huan alias Law Ka Hoo kepada media menerangkan, Ahai Sutanto adalah sosok penting guna mengungkap dugaan konspirasi busuk mafia pertanahan dan mafia hukum yang terorganisir dalam perkara gugatan sengketa tanah yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai.
"Ahai adalah saksi kunci, polisi harus mengamankan Ahai terlebih dahulu untuk dapat membuka semua tabir yang terjadi dalam perkara gugatan sengketa tanah yang telah diputuskan inchrath oleh PN Tanjungbalai. Logikanya, masak putusan PN telah memenangkan Ahai, namun polisi malah menetapkannya sebagai tersangka. Ada apa dengan ini semua," terang So Huan, Sabtu (01/03/25) kemarin.
Sementara itu, Ahai Sutanto alias Ahai Kampak yang dikonfirmasi wartawan melalui whatsappnya, Minggu (02/03/25) tidak bersedia menjawab. Saat wartawan menghubungi selulernya, dari seberang telepon terdengar suara anak Ahai Sutanto yang mengatakan bahwa Ahai belum pulang ke rumah.
Terpisah, penyidik Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Aipda Reza F Kasbi, SH.,MH yang dikonfirmasi wartawan, apakah berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati Sumut. Aipda Reza F Kasbi pun menjawab belum.
"Belum, Tersangak belum hadir," ujarnya singkat.
Saat ditanya, apakah sejauh ini polisi telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahai Sutanto yang masih bebas berkeliaran, Aipda Reza F Kasbi pun enggan menjawab.
(dt)