DPO Jadi Saksi Pengadilan Terus Diburu Polisi




 

DPO Jadi Saksi Pengadilan Terus Diburu Polisi

Selasa, 18 Maret 2025


DPO Polrestanes Medan, Darma Bakti warga Dusun VII Desa Sei Rotan.

Metro7news.com|Medan - Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengucapkan terima kasih adanya informasi dari  warga lewat media. Terkait adanya DPO kasus pengeroyokan dalam Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan, Senin (17/03/25).


"Oh sudah ada, sudah kita terbitkan surat penangkapan. Sebetulnya sudah ada upaya (penangkapan) ya, cuma karena ada perlawanan, konflik sosial. Ini sudah DPO kan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. 


Demikian AKBP Bayu Putro Wijayanto menginformasikan, bahwa sebelumnya ada upaya kerabat Darma Bakti saat akan diamankan petugas. Karena Darma telah tiga kali tidak menghadiri panggilan petugas untuk diambil keterangan. 


"Terima kasih atas informasinya," ucap AKBP Bayu Putro Wijayanto.


Sebelumnya, lewat media massa cetak dan elektronik terbitan Medan diinfokan Darma Bakti warga Dusun VII Desa Sei Rotan dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Agung Suprayogi dalam persidangan yang dilakukan secara zoom di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Lakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/03/25).

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli kembali menggelar sidang zoom dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah, Selasa (11/03/25), Disebutkan dalam kejadian itu, Agung dibantu Darma melakukan pengeroyokan kepada Irwan. Karena Irwan menegur Agung yang saat melintas menggeber-geber gas sepeda motornya.


Darma yang sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Juper Polrestabes Medan, ditetapkan sebagai DPO, No DPO: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim, tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani Kasat Reskrim, Kompol Jama Purba.


(fitri)