Metro7news.com|Medan - Dr. Yusuf Warsyim, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), memberikan pemaparan mengenai pengawasan Kompolnas terhadap kinerja Polri dalam pemberantasan judi online pada seminar yang diselenggarakan oleh PW Fokal IMM Sumut di Hotel Emerald Garden.
Dalam seminar yang berlangsung pada Jum'at, 21 Maret 2025, Dr. Yusuf menjelaskan, bahwa tugas Kompolnas adalah membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri.
"Fungsi kami adalah melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian institusi tersebut," ungkapnya.
Dr. Yusuf menekankan dukungan Kompolnas terhadap Asta Cita, khususnya poin nomor 7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Dirinya menegaskan bahwa pengawasan Kompolnas bertujuan untuk memastikan tidak ada personel Polri yang terlibat dalam praktik judi.
"Polri harus tegak lurus pada Asta Cita, dan tidak boleh ada personel Polri yang membekingi judi online," tegasnya.
Dalam penanganan dan pencegahan judi online, Dr. Yusuf menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri melakukan tiga pendekatan: preventif (himbauan), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).
Ia juga menambahkan, bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, melainkan kewenangan tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Polri telah merekomendasikan pemblokiran sebanyak 75.095 link," jelasnya.
Dr. Yusuf memberikan apresiasi atas kinerja Polri dalam empat bulan terakhir yang berhasil mengungkap 1.195 kasus judi online.
"Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus judi online semakin meningkat ke depannya," harapnya.
Sebagai upaya Kompolnas dalam penanganan judi online, Dr. Yusuf menyampaikan beberapa langkah, antara lain :
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas judi online Polri serta pencegahan penyimpangan oleh anggota Polri.
- Melakukan pengumpulan dan pengkajian data pada Polda-polda yang banyak menangani kasus judi online.
- Membuat rekomendasi pembentukan direktorat siber pada Polda yang banyak menangani kasus judi online.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan mendorong kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
"Fokal IMM meminta Direktorat Siber Polri harus memberantas judi, karena judi adalah praktik haram dan ilegal," tegasnya.
(fitri)