![]() |
So Huan meminta Polda Sumut segera menyelesaikan proses perkara dan melimpahkannya ke Kejati Sumut. Agar perkara tersebut terang dan kedua belah pihak mendapat kepastian hukum yang jelas. |
Metro7news.com|Medan - Perkara sengketa lahan SHM 74 milik Julianty yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan hingga kini masih saja terus bergulir.
Dari perkara itu, kini muncul kasus lain, yakni dugaan pemalsuan surat berupa permohonan pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan. Kala itu, Susanto alias Ahai diduga sempat mengambil SHM 74 dari BPN Asahan dengan menggunakan surat bertanda tangan Julianty yang diduga palsu.
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Sutanto alias Ahai menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Julainty. Sutanto alias Ahai pun disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana.
So Huan, suami Julianty kepada media, Kamis (20/03/25) menerangkan, saat gelar perkara khusus berlangsung, Sutanto alias Ahai sempat menunjukkan foto copy selembar surat kuasa yang sudah jelas palsu di hadapan penyidik.
So Huan sangat meyakini jika surat kuasa yang menerangkan Sutanto alias Ahai telah memberi kuasa kepada So Huan tersebut adalah palsu dan sebuah bentuk fitnah. Kepada penyidik, So Huan pun meminta agar Ahai Sutanto dapat menunjukkan surat kuasa asli tersebut, namun Ahai beserta kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli itu.
"Ahai ingin menutupi kebohongan dengan kebohongan baru. Logikanya, jika memang surat kuasa itu ada, mengapa saat di gugatan dia gak tunjukkan dan hanya pakai dasar akte nomor 14 yang juga tidak pernah ditunjukkan dan notarisnya juga tidak pernah dihadirkan," terangnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Ahai, So Huan pun mengatakan, bahwa hal itu adalah wewenang penyidik sepenuhnya. Jika penyidik tidak menemukan dua alat bukti, penyidik juga tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kenapa dia heran, mestinya kuasa hukumnya bertanya ke penyidik. Sebab laporan kami sudah setahun berjalan, baru dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ahai juga tidak kooperatif, sebab beralasan ke laut, kok sampai setahun," bebernya lagi.
Masih menurut So Huan, Ahai yang kerap kali mengaku dirinya tidak bisa baca tulis kepada siapapun, namun terus saja membuat surat baru sebagai bukti. Namun sayangnya surat asli dimaksud, tidak pernah dimunculkan.
Dibeberapa tempat, Ahai juga memberi keterangan yang berbeda-beda, tujuannya adalah guna mengelabui penyidik. Simpang siur keterangan Sutanto antara lain, SHM 74 katanya diantar oleh staf BPN anggota Arizona kepada Ahai Sutanto. Kemudian SHM 74 diambil dari Kantor BPN Kisaran dengan surat pembatalan.
"Keterangan dia terus saja berbelit-belit, tapi biar nanti penyidik yang menentukan mana keterangan yang benar mana yang tidak," cetusnya.
Senin (17/03/25) kemarin, Sutanto alias Ahai telah memberi klarifikasi terkait hal itu kepada media ini. Dirinya pun mengatakan, jika surat dimaksud sebenarnya ditandatangani oleh So Huan, suami Julianty. Tak hanya itu, Sutanto juga mengaku memiliki saksi dalam hal itu.
"Menurut keterangan penyidik ke saya, kemarin Ahai mengatakan ada saksi dari BPN yang melihat penandatanganan surat pembatalan itu. Namun setelah dihubungi oleh penyidik, si empunya nomor malah mengaku bukan orang BPN," tandasnya.
So Huan sendiri berharap agar Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut segera menyelesaikan proses perkara ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejati Sumut. Agar perkara tersebut semakin terang dan kedua belah pihak mendapat kepastian hukum yang jelas.
(dt)