Bangunan 7 unit di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo,. Kecamatan Medan Tembung diduga berdiri sudah menyalahi izin.
Metro7news.com|Medan - Sekarang ini semakin berani saja pihak pengembang mendirikan bangunan dengan menyalihi izin, diduga karena kurangnya pengawasan dari Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Medan dan Dinas Satpol PP Medan.
Seperti yang terjadi pada 7 unit bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, diduga izin PBG-nya tidak sesuai dengan jumlah dilapangan.
Hal ini disebutkan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung kepada awak media ini, Senin (03/03/25).
Firduas mengatakan, bangunan di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo itu tidak bisa dibangun sebanyak 7 unit, seharusnya hanya dua unit saja. Karena kawasan itu merupakan kawasan pemukiman atau rumah tempat tinggal (RTT), dengan lebar 5 sampai 6 meter.
"Jadi bangunan tersebut diduga sudah menyimpang dari KRK, dan melanggar RDTR. Kita minta kepada Pemko Medan harus mengevaluasi izin yang ada," ujar Firdaus Tanjung.
Menurutnya, selain sudah melanggar peraturan, dengan berdirinya bangunan tersebut diduga menyebabkan hasil PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
"Seharusnya Pemko Medan untuk mengejar target PAD dari retribusi IMB, harus berani dan tegas menindak terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah. Jangan hanya sebagai penonton saja," pungkasnya.
Pantauan awak media dilapangan, terlihat keterangan jumlah unit di plang PBG-nya sengaja ditutupi agar tidak dapat terlihat. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan.
(red)