![]() |
Massa JPKP saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Rabu (12/03/25) |
Metro7news.com|Medan - Pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut atas kasus pemalsuan surat dengan tersangka Ahai Sutanto, Rabu (12/03/25) ditanggapi oleh DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumut dengan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolda Sumut.
Selama tiga bulan lebih Ahai Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan surat penetapan nomor : SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024 lalu. Namun hingga saat ini Ahai Sutanto belum juga ditangkap oleh polisi.
Kordinator aksi unjuk rasa JPKP Sumut, Nico Nadeak dalam orasinya menuntut agar Polda Sumut memproses kasus tersebut dengan profesional dan transparan. Nico juga meminta agar Polda Sumut tidak mencoba untuk bermain-main dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan atas permintaan Ahai Sutanto itu.
"Kami hadir disini untuk mengingatkan agar Polda Sumut tak mencoba bermain-main dalam penetapan status tersangka Ahai Sutanto. Saat ini Ahai ada datang dan berada di dalam, untuk itu kami meminta agar polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ahai," jeritnya.
Tak berapa lama berunjukrasa, massa aksi JPKP pun ditemui oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Dihadapan massa aksi, penyidik pun menerangkan bahwa sampai saat ini polisi masih akan terus mendalami penyidikan.
Terkait permintaan JPKP agar Ahai Sutanto dapat segera ditahan, penyidik pun belum dapat memberikan komentar, hingga proses gelar perkara khusus diselesaikan.
"Kalau masalah penangkapan atau penahanan itu nanti dengan pimpinan ya bang, untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh," ungkap penyidik.
Berselang beberapa saat usai aksi unjuk rasa digelar, pelapor Julianty bersama suaminya So Huan juga pengacaranya dan terlapor Ahai Sutanto yang juga didampingi oleh pengacaranya langsung mengikuti gelar perkara khusus di Lantai I Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
(dt)