![]() | |
|
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Ini pelajaran buat kepala desa (Kades) lain yang berani membegal Dana Desa (DD), yang mengakibat kerugian uang negara. Ini yang dirasakan Kades Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial Ai yang diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/03/25) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, tersangka Ai Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau diduga telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.
“Akibat ulahnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.452.393.889,- (empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah),” katanya.
Dijelaskannya, tersangka Ai disangka melakukan tindak pidana melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepada tersangka akan di ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali Kamis (13/03/25) di Lubuk Pakam.
Tersangka Ai Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ke Lapas IIB Lubuk Pakam," pungkasnya.
(dian)