Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Notaris Beri Keterangan Berbelit Dihadapan Penyidik




 

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Notaris Beri Keterangan Berbelit Dihadapan Penyidik

Kamis, 13 Maret 2025

Tanda terima SHM 74 asli milik Julianty kepada Notaris Bambang Ariyanto.

Metro7news.com|Medan - Perkara gugatan sengketa lahan dengan SHM Nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan hingga kini masih terus bergulir.  


Perkara dengan register nomor 8/PDT.G/2023/PN.TJB yang dibuat oleh Ahai Sutanto di PN Tanjungbalai tersebut telah dimenangkan oleh Ahai Sutanto hingga ke Mahkamah Agung. Merasa dicurangi, tergugat Julianty pun masih terus berupaya mendapat keadilan dalam perkara itu. 


Salah satu upaya yang dilakukan oleh Julianty bersama So Huan suaminya,  adalah dengan melaporkan sejumlah kejanggalan atas surat menyurat yang dibuat oleh Notaris Bambang Ariyanto, SH., MK.n dalam seluruh rangkaian rencana pemecahan SHM 74 di BPN Asahan. 


Surat Kuasa kepada Notaris Hamidah, yang dibuat oleh Notaris Bambang Ariyanto dengan tanda tangan Julianty yang dipalsukan.

So Huan alias Law Ka Hoo kepada media, Selasa (11/03/25) menuturkan, saat akan membuat permohonan pemecahan SHM 74, Julianty menitipkan SHM asli kepada Bambang Ariyanto sebagai notaris dengan surat tanda terima. 


"Kami titipkan SHM 74 kepada Bambang dengan tanda terima. Lalu dia minta tolong kepada Notaris Siti Hamidah, SH., MK.n di Kisaran. Anehnya sewaktu dia minta tanda tangan dan stempel untuk surat kepada Hamidah, surat itu terlebih dahulu sudah ada tanda tangan Julianty. Padahal Julianty sama sekali tidak pernah menandatangani surat yang ditujukan kepada Hamidah," terangnya.


Disebabkan hal itu, Julianty pun membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan LP Nomor : LP/B/2092/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 12 Agustus 2024. Berdasarkan laporan itu, polisi pun kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. 


Masih menurut So Huan, saat polisi mengambil keterangan Hamidah, Hamidah pun mengaku bahwa surat yang ditandatanganinya adalah benar. Namun sebelumnya sudah ada tanda tangan atas nama Julianty pada surat tersebut. 


Pada Kamis (06/03/25) kemarin, akhirnya penyidik Dirreskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap Bambang Ariyanto sebagai Notaris. Saat itu, Bambang mengaku tidak mengenal Joe Tjang meskipun mereka adalah teman sekolah. 


"Waktu dikonfrontir di Polda Bambang gak ngaku kalau dia mengenal Joe Tjang, orang yang membeli sebagian lahan SHM 74 kepada Julianty. Keterangan dia pun selalu berbelit dan tak sinkron bahkan sering mengaku lupa. Sehingga saya dengarkan kembali rekaman percakapan dia," kata So Huan lagi. 


Anehnya lagi, sehari sebelum Bambang dikonfrontir di Polda Sumut, DPP TER-KAM Indonesia mengantarkan surat konfirmasi kedua kepada Joe Tjang. Saat itu penjaga rumah Joe Tjang pun menolak untuk menerima surat tersebut. 


DPP TER-KAM yang mengetahui bahwa Bambang Ariyanto merupakan Humas CV. Asahan Jaya Abadi, perusahaan milik Joe Tjang, lalu mengantarkan surat tersebut kepada Bambang Ariyanto, Rabu (05/03/25). Oleh Bambang, bukti penerimaan surat itu pun ditandatanganinya. 


Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan, ternyata Bambang Ariyanto juga orang yang dekat dengan Joe Tjang. Selain sebagai teman sekolah, Bambang dan Joe Tjang juga memiliki hubungan dekat. Hal itu pun dibuktikan dengan wawancara wartawan kepada Bambang Ariyanto di Tanjungbalai, pada Rabu (12/02/25) lalu.


Terkait pernyataan Bambang yang mengaku tidak mengenal Joe Tjang itu pun kemudian dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (12/03/25). Namun hingga saat ini Bambang belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui selulernya.


(dt)