Kuasa Hukum ER Saragih Laporkan dan Minta Audit Kinerja Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Kepada Kapolri




 

Kuasa Hukum ER Saragih Laporkan dan Minta Audit Kinerja Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Kepada Kapolri

Rabu, 05 Maret 2025


Kuasa Hukum ER Saragih, Firnando DD Pangaribuan, SH, membuat laporan resmi kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam bernomor : 001/F.Advokat/III/2025 untuk memeriksa Kapolres Asahan dan Kasat Reskrimnya, Rabu (05/03/25)

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Terkait Laporan Pengaduan SP3 yang dihentikan secara tiba tiba, Kuasa Hukum ER Saragih membuat laporan resmi kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam bernomor : 001/F.Advokat/III/2025 untuk memeriksa Kapolres Asahan dan Kasat Reskrimnya. 


Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Rabu, 05 Maret 2025 di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 


Kuasa hukum Firnando DD Pangaribuan, SH, sangat menyayangkan atas kinerja Satreskrim Polres Asahan Polda Sumut yang tidak menyelesaikan perkara dan diduga sengaja mengulur waktu terkait perkara pidana penggelapan uang atas korban bernama Elti Rosario Saragi (ER Saragih) yang berdomisili di Dusun VII Bangun Silau Desa Teladan, Kecamatan Tebing Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. 



Melalui Kuasa hukum dari pelapor Elti Rosario Saragih meminta Bapak Kapolri, Propam Mabes Polri turun ke Polres Asahan untuk memeriksa laporan dugaan penipuan yang dihentikan penyidikannya.


Kepada wartawan, Firnando DD Pangaribuan, SH, meminta Bapak Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim, karena menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan. 


Adapun penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 518.G / I / 2025 tanggal 7 Januari 2025 ditandatangani Kaurbin Ops. Satreskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi, SH ditujukan kepada pelapor Elti Rosario Saragih menyebutkan bahwa hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KUHPidana tidak cukup bukti, dan untuk memberikan kepastian hukum maka laporan dari Elti Rosario Saragih akan dihentikan penyidikannya.


“Sebagai Kuasa Hukum dari pelapor, kami keberatan atas penghentian penyidikan laporan pengaduan pelapor. Oleh sebab itu kami membuat laporan mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa atau mengaudit Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim, Sebab sampai ini penghentian penyidikan itu pelapor dan terlapor tidak ada perdamaian” tegas Firnando DD Pangaribuan, SH.


Lanjutnya, harapan kami agar laporan pengaduan kami dan klien ditanggapi secepatnya, sebab klien kami (pelapor) awalnya saat ditawari terlapor DSS untuk investasi. 


Kemudian pelapor klien kami ER Saragih mentransfer uang dengan total lebih kurang Rp 94 juta.


Setelah pelapor mentransfer uang itu penawaran investasi yang ditawarkan terlapor itu ternyata tidak sesuai dengan pembicaraan awal, sehingga pelapor komplain dan keberatan. 


Kemudian ER Saragih selanjutnya membuat laporan ke Polres Asahan dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 433 / VI / 2023 / SPKT / Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2023.


Dalam wawancaranya, kuasa hukum Firnando DD Pangaribuan, SH menerangkan, bahwa perkara itu sudah hampir lebih kurang 3 tahun dan sudah naik menjadi penyidikan, ternyata tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. 


"Investasi yang ditawarkan terlapor itu juga diduga bodong karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun di bank pemerintah," terang Firnando D. D Pangaribuan, S.H. 


(Red)