LARaS : Stop Bangunan di Jalan Madio Utomo, Diduga Memanipulasi Izin




 

LARaS : Stop Bangunan di Jalan Madio Utomo, Diduga Memanipulasi Izin

Selasa, 25 Maret 2025

Bangunan berupa gudang di Jalan Madio Utomo sudut Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo,. Kecamatan Medan Perjuangan diduga memanipulasi izin.

Metro7news.com|Medan - Bangunan berupa gudang di Jalan Madio Utomo sudut Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo,. Kecamatan Medan Perjuangan menjadi sorotan berbagai pihak, karena izin bangunan tersebut sudah menyimpang dari peruntukannya.


Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta Wali Kota Medan untuk mencabut dan menghentikan pembangunannya yang disinyalir telah memanipulasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Rumah Tempat Tinggal (RTT) menjadi tempat usaha. 


LSM LARaS minta kepada Pemko Medan untuk aegera menghentikan bangunan di Jalan Madio Utomo yang sudah terang terangan memanipulasi izin (PBG) yang dikeluarkan oleh dinas terkait. 


"Karena ketidakmampuan Dinas Satpol PP, kita minta Wali Kota Medan, memberi efek jera terhadap pengembang dengan mencabut izin PBG-nya yang telah diperoleh pengembang," ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung kepada wartawan," Senin (24/03/25) sore.


Menurut Firdaus Tanjung, pengembangan dengan terang terangan sudah memanipulasi izin PBG-nya dari rumah tempat tinggal, namun dilapangan disulap menjadi tempat usaha atau berupa gudang.


Bukan hanya memanipulasi PBG saja, kata Firdaus lagi, pemilik bangunan berani  merubah ketentuan yang sudah diterapkan oleh Dinas PKP2R Kota Medan lewat keterangan rencana kota (KRK). 


"Inikan melanggar prosedur namanya, apalagi kalau sudah tertuang didalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," tegasnya.


Menurutnya, pemilik bangunan sengaja, atau berani memanipulasi retribusi izin PBG-nya, seharusnya pemilik membayar retribusi berdasarkan bangunan di lapangan yang disinyalir dijadikan tempat usaha atau gudang tersebut. 


"Jadi dalam hal ini, pemilik bangunan diduga telah merugikan atau menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan dari retribusi izin bangunan (IMB)," tambah Firdaus Tanjung.


LSM LARaS minta kepada Wali Kota Medan, kususnya Satpol-PP segera menghentikan bangunan di Jalan Madio Utomo dengan terang-terangan telah memanipulasi izin dan menyebabkan kerugian dari aspek retribusi IMB.


"Bila perlu cabut izin PBG yang sudah diperoleh pengembang," pungkasnya.


(fin)