DPP LSM Garuda Mas : Bongkar Bangunan Jalan Madio Utomo




 

DPP LSM Garuda Mas : Bongkar Bangunan Jalan Madio Utomo

Kamis, 06 Maret 2025

Satu unit bangunan tunggal berupa gudang di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan diduga menjalahi izin.

Metro7news.com|Medan - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Mas (DPP LSM Garuda Mas) meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), untuk membongkar satu unit bangunan tunggal berupa gudang di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.


Karena ada dugaan izin PBG-nya melanggar peraturan dan sepertinya izinnya sudah kadaluarsa. Sementara izin PBG-nya dikeluarkan pada 27 Maret 2024, sedangkan pembangunannya baru Tahun 2025 ini  dikerjakan.


"Apa ini namanya tidak kadaluarsa, selain itu, izinnya juga untuk rumah tempat tinggal bukan berupa gudang. Jadi kita minta kepada dinas terkait untuk membongkarnya," sebut Ketua DPP Garuda Mas, Abdul Hamid kepada wartawan, Kamis (06/03/25)


Menurut keterangan Angga panggilan akrabnya, Kepling Elida pernah mengatakan mengenai bangunan itu, pembangunannya tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal pemiliknya pernah berjanji akan memberikan surat-surat izin pembangunan tersebut, tapi apa, sampai sekarang pemiliknya tidak ada memberitahukan, baik mengenai surat-surat izinnya.


"Pemiliknya dahulu berjanji akan memberikan surat-surat izin kepada Kelurahan dan Kepling, namun sampai sekarang ini tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saja sudah muncul bangunan tersebut," kata Angga menirukan kata Kepling Elida dan Kelurahan.


Sambung mereka, dengan berdirinya bangunan tersebut PAD dari retribusi IMB tidak masuk ke kas daerah. Kalau boleh di evaluasi kembali izinnya.


Sekali lagi Angga menekankan kepada dinas terkait untuk tegas dan jangan tebang pilih, karena Pemko Medan lagi mendongkrak PAD dari retribusi IMB.


Saat akan dikonfirmasi pemiliknya, tidak berada di lokasi.


(red)