![]() |
Pelaku pencurian peralatan kapal tersangka berinisial R Alias M (38) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang lelaki tersangka kasus pencurian 2 unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan 1 unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt.
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M. Rony, SH kepada media, Selasa (04/03/25) menerangkan, tersangka berinisial R Alias M (38) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Sementara dua rekannya masih dalam kejaran petugas, yakni A (37) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan KK (35) warga Jalan Cempaka Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kawanan pencuri peralatan kapal itu beraksi pada Kamis (27/02/25) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Letjend Suprapto. Atas kejadian itu, korban berinisial RSO (43) warga Jalan Bambang Sagara No 3 Lingkungan I Keluarahan Perwira Kota Tanjungbalai membuat laporan polisi ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Akibat aksi pencurian 3 (tiga) unit travo tersebut, korban mengalami kerugian senilai 10 juta rupiah. Berdasarkan laporan itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (03/03/25) petugas pun mengamankan pelaku berinisial R. Saat diinterogasi, R mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama A dan KK (lidik).
"Tersangka R alias M selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 tentang tindak pidana pencurian," terang Iptu M Rony.
(dt)