Manajemen PT. Keluarga Jaya Indonesia Tidak Layani Aksi Premanisme Berkedok Ormas, LSM atau Wartawan




 

Manajemen PT. Keluarga Jaya Indonesia Tidak Layani Aksi Premanisme Berkedok Ormas, LSM atau Wartawan

Kamis, 27 Maret 2025

Sri Wage (melanggar kode etik jurnalistik), Darma Bakti (DPO Polrestabes Medan), dan konconya keberatan kegiatan usaha PT Keluarga Jaya Indonesia, tapi tidak keberatan kegiatan illegal disamping Gardu PLN yang dikelola Ami. Terlihat orang yang dipanggil mandor yang dipakaikan baju pers oleh Wage, seolah ingin menakuti Kades Sei Rotan Babinsa dan Babinkamtibmas (Ist).

Metro7news.com|Medan - Direktur Operasional PT. Keluarga Jaya Indonesia, Iqmal Hakim Lubis, SH menyatakan, manajemen perusahaan tidak akan melayani aksi dan kegiatan ala bergaya premanisme dengan modus menggunakan nama Ormas, LSM ataupun mengaku sebagai oknum wartawan. Hal itu disampaikan Iqmal kepada wartawan, Kamis (27/03/25) sore. 


Sikap tersebut disampaikan Iqmal menyikapi adanya surat berisi klaim warga keberatan atas kegiatan perusahaan, dengan tudingan perusakan lingkungan. Kemudian memaksa dilakukan mediasi antara warga yang mengaku keberatan dengan pihak perusahaan di Kantor Desa Sei Rotan.


Dan seraya minta diperlihatkan dokumen perusahaan, kepada kelompok yang mengaku sebagai perwakilan warga pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. 


"Manajemen bersikap profesional, lembaga dan dokumen perizinan itu hanya bisa diperlihatkan kepada lembaga dan instansi pemerintah yang mengeluarkan perizinan dan melakukan pengawasan. Mitra bisnis kerja perusahaan, atau pihak perbankan. Dan itu adalah amanat UU, karena dalam perizinan ada prosedur yang harus dilalui dan ditaati. Jadi tidak bisa izin diperlihatkan berdasarkan tekanan rekayasa massa dan dipertontonkan dijalanan," ujar Iqmal. 


Disebutkan Iqmal, Sri Wage dan Darma Bakti yang mempelopori keberatan warga, mayoritas warga yang keberatan adalah kerabat Sri Wage, terkesan punya tujuan pribadi, hingga memaksakan agenda mediasi yang seolah atas nama warga. 


Dibuktikan, Darma Bakti saat ini DPO Polrestabes Medan No: 394/XII/RES/1.6/2024, tanggal 24 Desember 2024, yang perkaranya tengah digelar PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.


Sementara, Sri Wage melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), karena membuat rangkaian berita di media online hosnews.id (5 berita) yang menghujat dan memuduh  perusahaan tidak memiliki perijinan dan AMDAL. 


Hingga akhirnya, Wage dan hosnews.id diperintahkan memuat hak jawab lewat surat Dewan Pers No: 1371/DP/K/XI/2024 tanggal 15 November 2024. Tapi setelah diperingati Dewan Pers dan melewati tenggat waktu pemuatan hak jawab dua minggu, Wage dan hosnews.id tetap tidak memuat hak jawab, bantahan, dan permintaan maaf kepada perusahaan.


Oleh karena itu, Dewan Pers memutuskan adanya pelanggaran kode etik, dan Sri Wage serta hosnews.id diwajibkan memuat hak jawab, bantahan, disertai  permintaan maaf lewat surat penilaian akhir dan rekomendasi, atau dapat  dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara serta denda 500 juta.


Namun, meskipun dengan gagah tetap mengaku sebagai wartawan dan media pers, hosnews.id dan Sri Wage tetap tidak menjalankan putusan Dewan Pers itu. Sampai akhirnya lewat surat No : 13/DP/K/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, menanggapi adanya pembangkangan hosnews.id dan Sri Wage yang ngotot tidak memuat permintaan maaf, hak jawab dan bantahan dari perusahaan. 


Segingga, Dewan Pers mempersilahkan perusahaan untuk menuntut hosnews.id dan Sri Wage agar  dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers. 


"Sikap Sri Wage dan media onlinenya hosnews.id yang tidak mentaati UU Pers, putusan Dewan Pers yang menunjukkan jika hosnews.id dan Sri Wage adalah media abal-abal dan wartawan abal-abal. Jadi bukan pernyataan sepihak kami dari manajemen perusahaan yang  mengada-ada," ujar Iqmal Hakim. 


Lantas tambah Iqmal, jika kemudian ada kelompok lain yang keberatan, Wage dan hosnews.id disebutkan oleh manajemen perusahaan sebagai media abal-abal dan wartawan abal-abal karena tidak mentaati UU Pers dan putusan akhir Dewan Pers. Berarti lembaga itu  sama seperti Wage tidak paham UU Pers.


"Kalau tidak paham UU Pers, membangkang atas putusan Dewan Pers. Kemudian ada berani malu dengan menjadi pahlawan kemalaman memberikan bantuan dan melindungi DPO serta para pihak yang mengangkangkangi Dewan Pers. Ini kok malah mengaku sebagai bagian dari pers dan membela insan pers. Apakah kawan itu sehat," tanya Iqmal. 


Disebutkan Iqmal, media dan wartawan yang profesional itu terikat UU dan peraturan dengan Dewan Pers sebagai pengawasnya. Jadi bukan seenaknya karena memiliki kartu pers dari peruahaan, leluasa mengintimidasi dan menggertak masyarakat, para perangkat desa dan publik di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


Ditambahkan Iqmal, media dan lembaga pers yang sehat dan profesional, terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Pimpinan dan wartawannya memiliki kompetensi, pimpinan dan wartawan media tergabung dalam asosiasi profesi wartawan dan asosiasi penerbitan pers. 


"Sehingga tunduk dan patuh pada kode etik jurnalistik, dan tidak terkesan, menakut-nakuti warga dan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tukas Iqmal. 


Terakhir Iqmal menantang Sri Wage, hosnews.id juga lembaga lain yang menggunakan nama dan embel-embel wartawan untuk dapat menunjukkan kompetensinya sebagai wartawan atau jurnalis, serta media pemberitaan pers, juga lembaga non pemerintahan yang terdaftar di Dewan Pers.


Di Poldasu dan instansi pemerintahan, wartawan yang bermitra itu harus memiliki kompetensi, baik Muda, Madya atau Utama. Sri Wage kompetensinya apa ? Koq selalu menakut-nakuti kita dengan kartu pers dari perusahaannya. 


"Dan, Wage sudah melapor kegiatan usaha kita keberbagai instansi sejak 23 September 2024, saat laporan atas nama Wage dan hosnews.id itu tidak terbukti. Koq ada lagi lembaga lain melaporkan hoax dan fitnah seperti laporan yang dibuat Wage," ucap Iqmal. 


Terakhir Iqmal mengatakan, siap diperiksa keberadaan perizinan PT. Keluarga Jaya Indonesia, oleh APH, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha sejenis yang berada di Dusun VII Ujung, Sei Rotan samping Gardu PLN, dan diyakini tidak memiliki perizinan seperti yang dimiliki oleh PT Keluarga Jaya Indonesia.


"Jangan sampai mereka yang keberatan kegiatan PT. Keluarga Jaya Indonesia, baik yang keberatan atas nama pribadi, lembaga ataupun perangkat desa. Ditunggangi pihak lain yang melakukan kegiatan illegal tanpa izin di samping gardu PLN," tutup Iqmal Halim Lubis. 


(fitri)