Ngerih Kali !!! Satpol PP Tidak Ada Nyali Tindak Bangunan yang Diduga Menyimpang dari Izin




 

Ngerih Kali !!! Satpol PP Tidak Ada Nyali Tindak Bangunan yang Diduga Menyimpang dari Izin

Rabu, 19 Maret 2025

Kondisi di dalam bangunan di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Metro7news.com|Medan - Satpol PP Kota Medan yang fungsinya menegakkan Perda, rupanya hanya selokan saja. Contohnya saja, Satpol PP tidak bernyali menindak bangunan tunggal di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga telah menyimpang dari izin.


Soalnya, bangunan tersebut dengan izin RTT, tetapi dilapangan di bangun berupa gudang atau tempat usaha. 


Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid kepada awak media ini, Selasa (18/03/25) sore saat memberi tanggapan terkait bangunan tersebut.



Dirinya sangat kecewa dengan pihak-pihak berkompeten Pemko Medan, seperti Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), dan Satpol PP yang menurutnya tidak berdungsi itu.


Menurut Angga Panggilan akrabnya, mereka hanya sebatas penonton terbaik saja, soalnya fungsinya tidak ada sama sekali. Seperti Kasapol PP Kota Medan pernah dikonfirmasinya, katanya belum ada permintaan pembongkaran dari Dinas Perkim Kota Medan.


"Bagaimana mau sinergi, Kabid Dinas Perkim saja tidak pernah mau di konfirmasi. Jadi terlihat jelas dalam hal, Dinas Perkim dan Satpol PP setali tiga uang, saling tuding menuding," ujar Angga geram.


Tambah Angga lagi, agar masyarakat tidak berandai-andai terkait perizinan bangunan tersebut, seharusnya dinas terkait turun ke lapangan lansung untuk melihat izinnya.


"Sebab ini penting, untuk menentukan izin salah atau tidak hanya dinas terkait. Kalau pun mereka tidak mau turun ke lapangan, diduga ada konspirasi antara pemilik dan dinas terkait," tuding Angga.


Menurut pengurus izin PBG bangunan itu saat di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, izin PBG sudah benar dan sudah sesuai, dan tidak ada yang salah.


"Memang izinnya tidak salah dan legal, tetapi yang kita koreksi peruntukannya di lapangan, jadi kami harap dinas terkait untuk dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung PBG-nya, salah atau  benar peruntukannya," pungkasnya.


(fn)