PN Tanjungbalai Diduga Putuskan Gugatan Secara Anomali dan Tanpa Dasar




 

PN Tanjungbalai Diduga Putuskan Gugatan Secara Anomali dan Tanpa Dasar

Selasa, 04 Maret 2025


Metro7news.com|Tanjungbalai - Gugatan Ahai Sutanto alias Ahai Kampak atas kepemilikan SHM 74 di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan register perkara nomor 08/PDT.G/2023/PN.TJB pada 06 Februari 2023 silam, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar bagi Julianty, SE selaku tergugat. 


Pasalnya, dalam SHM Nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan jelas tertera nama Julianty sebagai pemilik sah SHM tersebut.


Julianty, SE melalui suaminya So Huan alias Lau Ka Hoo kepada media menerangkan, Ahai Sutanto sangat mengetahui bahwa lahan SHM 74 itu adalah milik Julianty yang dibeli dari Wahab Ardianto pada awal 2019 lalu. 


Bahkan pada Januari 2020, Ahai Sutanto menjadi saksi dalam laporan polisi yang dibuat oleh So Huan di Polres Asahan, terkait adanya orang tidak dikenal masuk ke kawasan pabrik So Huan yang terletak di atas lahan SHM 74 tersebut. 


Selain itu, Ahai Sutanto juga menjadi saksi atas transaksi jual beli sebagian lahan SHM 74, antara Juliaty dengan Joe Tjang, orang yang dibawa dan diperkenalkan oleh Ahai Sutanto kepada So Huan dan Julianty, SE.


"Artinya Ahai Sutanto jelas telah mengakui bahwa lahan dengan SHM 74 tersebut adalah milik istri saya atas nama Julianty," katanya, Sabtu (01/03/25) kemrin.


Masih menurut So Huan, pada dalil gugatan isi pokok "B" Poin "2" disebutkan bahwa berdasarkan Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No.14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris Wilayah Kerja Kota Tanjung Balai yang menerangkan, bahwa Ahai Sutanto dan Tjin Tjin memberikan Kuasa kepada So Huan dan Julianty untuk melaksanakan jual beli 2 (dua) bidang tanah dari Wahab Ardianto dan Linda Lau dengan alas hak SHM 74 dan SHM 75.


Namun, Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa Nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris Wilayah Kerja Kota Tanjung Balai, sebagaimana yang disebutkan oleh Hakim PN Tanjungbalai diduga adalah rekayasa Mafia Hukum dan Peradilan. 


Sebab dalam persidangan, akte dan notaris si pembuat akte tidak pernah ditunjukkan dan dihadirkan. Dari sana tergugat merasa heran, dan diduga akte nomor 14 tersebut adalah fiktif dan hanya rekayasa belaka.


"Akte ini tidak pernah ditunjukkan dan hanya tertulis di gugatan untuk memenuhi bukti dalam gugatan Ahai Sutanto di PN Tanjungbalai," terangnya. 


Masih menurutnya, yang lebih membingungkan lagi, meski saat ini gugatan nomor 08/PDT.G/2023 PN.TJB telah dimenangkan oleh Ahai Sutanto, namun SHM 74 milik Julianty masih ada padanya. SHM 74 itupun kini telah dipecah jadi 4 (empat) dan berubah menjadi SHM 00482, 00483, 00484 dan SHM 00485 atas nama Julianty. 


Dengan terpecahnya SHM menjadi 4 (empat) maka SHM 74 kini tidak lagi berlaku. Hal itu sesuai dengan surat BPN Kisaran tertanggal 27 Juni 2024 dengan bukti penyerahan nomor 525 pemecahan bidang.


"Jika SHM 74 masih milik Julianty yang saat ini telah dipecah menjadi empat, timbul pertanyaan saya, SHM mana yang dimenangkan oleh Ahai Sutanto dalam putusan Pengadilan Negeri. Apakah SHM 74 itu ada dua," ucapnya heran. 


Lebih jauh So Huan menuturkan, dari awal dirinya sudah merasa bakal menjadi korban mafia peradilan di PN Tanjungbalai. Dari percakapan yang direkamnya melalui telepon, Ahai Sutanto dengan bahasa Hokkien mengatakan, bahwa Ketua PN Yanti Suryani, SH.,MH akan tunduk kepadanya. 


"Waktu itu Ahai Sutanto bilang Ketua PN Yanti Suryani akan segan dan tunduk kepadanya, karena dia sering memberi Yanti sesuatu. Percakapan itu saya rekam dengan bahasa hokkien dan pengadilan bisa panggil penerjemah bahasa untuk membuktikan hal itu," tuturnya. 


Sebelum gugatan dilayangkan oleh Ahai Sutanto terhadap Julianty, pada Agustus 2022 Ahai Sutanto mengajak So Huan untuk bertemu Ketua PN Tanjungbalai Yanti Suryani di rumah dinasnya. Menurut So Huan, saat itu Ahai membawa satu kantong plastik diduga uang tunai yang kemudian diberikan Ahai Sutanto kepada Yanti Suryani. 


Saat berada di rumah dinas Yanti, So Huan mengaku dirinya tidak diperbolehkan mengutarakan hal apapun kepada Yanti Suryani sebagai Ketua PN, sebab dirinya mendapat tekanan dan ancaman dari Ahai Sutanto yang akan memukulnya jika dirinya banyak bicara.


"Waktu itu Yanti baru pulang umroh, kami datang dan menunggu dia sedang mandi. Disitu ada suaminya Antong King, lalu selesai mandi Yanti keluar dan Ahai memberikan satu kantong plastik diduga uang kepada Yanti. Aku gak boleh cakap dan kasi penjelasan apapun, sebab Ahai mengancam akan memukuliku," ujarnya.


So Huan melanjutkan, seluruh rangkaian perkara sengketa tanah antara Julianty dengan Ahai Sutanto dengan alas hak SHM 74 yang diputuskan oleh PN Tanjungbalai, kemudian banding ke PT Medan dan Mahkamah Agung RI ini diduga sarat dengan rekayasa. 


Sehingga So Huan bersama istrinya Julianty telah memohon agar DPRD Asahan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua pihak yang terlibat. Selain itu, So Huan juga akan melayangkan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. 


"Sepertinya hukum telah diperkosa di siang bolong dan di tempat umum. Saya memohon agar DPRD Asahan menggelar RDP. Kemudian meminta agar Bawas MA dapat melakukan penyelidikan atas hal ini," tutupnya. 


Terkait hal itu, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Anton Darwin Nasution, suami eks Ketua PN Tanjungbalai. Kepada wartawan, Minggu (23/02/25) Anton mengatakan, bahwa Ahai dan So Huan hanya bertemu dengannya dan tidak pernah bertemu dengan Ketua PN Yanti Suryani. 


Saat itu So Huan dan Ahai beserta pengacaranya minta tolong diselesaikan urusan gudang. Waktu itu, Anton Darwin tak bersedia ikut dalam urusan dan kewenangan hakim, yang bukan menjadi urusannya. 


"Dia bolak balik nelpon aku, mau makan di mana, mau jumpa di Tanjung. Kelen hati-hati sama dia ini, sudah abang telusuri semuanya tentang dia ini. Dia penokoh ini, bahkan ada wartawan yang lebih tau tentang hal ini. Kalau harga diri abang yang mau dimainkannya, abang sikat habis dia," tandasnya.


Terpisah, saat wartawan melakukan konfirmasi dengan Ahai Sutanto, Minggu (02/03/25) dari seberang telepon terdengar suara anak kecil yang mengatakan bahwa Ahai sedang tidak berada di rumah. Begitu pula dengan Yanti Suryani yang belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.


 (dt)