![]() |
Suasana persidangan terdakwa Agung dengan saksi korban Irwansyah di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Selasa (04/03/25). |
Metro7news.com|Labuhan Deli - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli kembali menggelar sidang dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saksi korban Irwansyah, Selasa(04/03/25).
Dalam persidangan, korban Irwansyah yang masih mengaku trauma atas pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Agung dan Darma (buron), menjawab terbata-bata atas berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepadanya dalam persidangan, baik oleh majelis, JPU, Wita Sari Sirait, SH, ataupun Penasehat Hukum terdakwa, Marco Sitorus, SH.
Irwansyah yang mengaku sejak kejadian pengeroyokan terhadap dirinya agak kesulitan untuk merespon pertanyaan yang diberikan kepadanya, mengaku takut atas ancaman yang disampaikan kepadanya sejak proses peradilan bakal digelar.
Disebutkan Irwansyah secara terbata-bata, sejak proses perkara berjalan, terdakwa Darma ada melakukan pengancaman kepada dirinya, agar proses peradilan tidak berlanjut.
Dan karenanya, dia sering merasa ketakutan dan trauma jika mengingat kejadian yang menimpa dirinya, dan penganiayaan terhadap dirinya masih menimbulkan shok mental.
Mendengar informasi itu, hakim majelis minta agar Irwansyah tidak perlu merasa takut, serta dianjurkan oleh pelapor kembali kepada aparat kepolisian.
“Jangan takut ada polisi," laporkan pengancaman yang berhubungan dengan proses peradilan ini, sebut salah seorang Majelis Hakim.
Saat ditanyakan Majelis Hakim, apakah selama rangkaian proses perkara dari penyidikan kepolisian hingga ke pengadilan, apakah para terlapor menghubungi untuk diadakan perdamaian. Irwansyah mengatakan tidak ada yang menghubungi agar ada perdamaian.
"Tidak ada Pak Hakim," sebut Irwansyah singkat.
Irwansyah yang sebelum persidangan berada dalam mobil sembari menunggu sidang, karena merasa tidak nyaman atas kehadiran puluhan kerabat tersangka mengatakan, dirinya tidak ada melakukan pemukulan terhadap Agung, sembari mengatakan, dirinyalah yang dipukul Agung dan Darma, karena menegur Agung yang melintas didepan rumahnya sambil menggeber gas sepeda motor dengan keras.
Dalam sidang dengan zoom itu, Agung yang membantah melakukan pengeroyokan bersama Darma, mengakui ada melakukan pemukulan terhadap Irwansyah.
“Ada atau tidak kamu memukul Irwan," keras Majelis Hakim. Dan dijawab Agung dengan lugas, “Ada Pak Hakim’. Namun Agung membantah memukul berulang kali, dengan ucapan, ‘Memukul sekali Pak Hakim”.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Agung, Marcos Sitorus, SH, mencoba mengajukan visum dari bidan/klinik coba mendalilkan jika kliennya, Agung juga mendapat pemukulan dari irwansyah.
Hakim menyebutkan jika visum dari bidan/klinik tersebut nanti saja Penasehat Hukum sampaikan saat nota pembelaan.
“Jangan dinilai (visum dari bidan/klinik)," ujar Majelis Hakim kepada JPU yang mensela adanya visum dari bidan/klinik tersebut. SIdang dilanjutkan kembali pekan depan, Selasa, 11 Maret 2024.
(alf)