Selesai Gelar Perkara Khusus, Polda Sumut Belum Juga Tahan Tersangka Ahai




 

Selesai Gelar Perkara Khusus, Polda Sumut Belum Juga Tahan Tersangka Ahai

Minggu, 16 Maret 2025

Sudah digelar perkara khusus, Sutanto alias Ahai belum juga dilakukan penahan pihak Polda, padahal dia sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidil Poldasu atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Metro7news.com|Medan - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan gelar perkara khusus terhadap penetapan tersangka Sutanto alias Ahai dalam kasus pemalsuan surat, Rabu (12/03/25) kemarin.


Tak hanya gelar perkara khusus, sehari kemudian, penyidik juga diketahui telah mengambil keterangan tersangka Sutanto alias Ahai untuk dimasukkan dalam BAP, Kamis (13/03/25). Anehnya hingga saat ini Sutanto alias Ahai masih juga bebas berkeliaran tanpa ditahan, seolah penetapan tersangka yang dibuat oleh penyidik hanya sekedar sandiwara dan permainan belaka. 


Terbebasnya Ahai Sutanto dari jeruji besi polisi, telah memunculkan dugaan adanya kesepakatan dan dugaan upaya main mata antara Kasubdit I Kamneg, penyidik dan penyidik pembantu dengan Ahai Sutanto. 


Sikap lunak polisi terhadap Ahai Sutanto juga telah menguatkan dugaan jika oknum berinisial JT yang sengaja bermanuver untuk mengamankan Ahai dari jerat hukum, sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Sumut, Nico Nadeak saat melakukan unjuk rasa di Mapoldasu, Rabu (12/03/25) lalu. 


Ahai Sutanto yang dikonfirmasi oleh wartawan, Jum'at (14/03/25) melalui selulernya mengatakan, bahwa hingga saat ini dirinya masih sebagai terperiksa. Bahkan dalam percakapan Ahai Sutanto berdalih bahwa surat dengan tanda tangan palsu tersebut, sebenarnya ditandatangani oleh So Huan sendiri. 


"Kami bertiga dalam kontainer di Asahan Mati. Saya gak bisa baca tulis, saya teken pun pakai tangan kiri, dia yang teken surat itu," ungkapnya.


Julianty sebagai korban dalam kasus ini, melalui suaminya So Huan juga merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas bebasnya Ahai Sutanto hingga hari ini. 


So Huan pun merasa heran, bagaimana mungkin produk tersangka yang ditetapkan oleh polisi, kemudian polisi melakukan gelar perkara khusus ditambah BAP, tapi polisi masih dapat membebaskan Ahai Sutanto dari jerat jeruji besi. 


Kepada media, Sabtu (15/03/25) So Huan pun mengungkapkan bahwa saat gelar perkara khusus dilaksanakan, dihadapan polisi, Ahai Sutanto bersama pengacaranya ada menunjukkan selembar foto copy surat pernyataan yang dalam surat itu ada tanda tangan So Huan. 


Padahal, So Huan sama sekali tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun. Anehnya lagi, saat So Huan meminta salinan atau foto copy surat yang ditunjukkan oleh Ahai kepada polisi. Polisi pun menjawab bahwa surat tersebut telah diambil kembali oleh Ahai Sutanto. Tanpa memeriksa dan menjadikan surat itu sebagai bukti.


"Kemarin aku ke Polda untuk meminta surat pernyataan yang ditunjukkan oleh Ahai, namun polisi bilang surat itu telah diambil kembali oleh Ahai. Terkait status tersangka Ahai, juga sangat membingungkan. Sudah ditetapkan, sudah gelar perkara khusus, sudah BAP, tapi sampai sekarang tak juga ditahan. Tolong lah Bapak Kapolda, saya minta keadilan ditegakkan pak," katanya. 


Terkait hal itu, wartawan pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Selain Dir Reskrimum, wartawan juga mengkonfirmasi Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem dan penyidik pembantu Aipda Reza F Kasbi, Sabtu (15/03/25). 


Namun ketiga polisi itu memilih untuk bungkam dan tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.


(dt)