![]() |
Lokasi sengketa terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Sengketa sertpikat hak milik (SHM) Nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, masih terus bergulir hingga saat ini.
Menurut So Huan, setahun sejak diterbitkannya PPJB, Julianty pun bertanya kepada Notaris Bambang Ariyanto, SH perihal kapan pemecahan sertipikat nomor 74 dapat diselesaikan. Saat itu Bambang Ariyanto, SH pun menjawab bahwa permohonan pemecahan sertipikat belum diajukan, karena permintaan Joe Tjang yang ingin menimbun dan membangun terlebih dahulu gedung, gudang dan tangkahan diatas lahan tersebut.
Pada 24 April 2021, atas perintah Joe Tjang, Notaris Bambang Ariyanto pun mendatangi Julianty di Medan guna meminta agar Julianty menandatangani dokumen permohonan pemecahan SHM 74 atas nama Julianty. Sebagaimana yang tercantum dalam akte PPJB nomor 13 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Ariyanto, SH.
![]() |
Sertipikat No 74. |
Selanjutnya, Notaris Bambang Ariyanto pun mengajukan permohonan pemecahan SHM Nomor 74 milik Julianty ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan pada tanggal 08 Juni 2021 lalu.
"Pada bulan Juni 2022, Bambang mengajukan pemecahan sertipikat ke BPN Kisaran, berarti SHM asli sudah berada di BPN kan," terangnya kepada wartawan, Sabtu (01/03/25).
So Huan melanjutkan, pada Januari 2022 Notaris Bambang Ariyanto memberitahukan kepada So Huan bahwa SHM Nomor 74 telah diambil Joe Tjang untuk pengurusan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebab lahan yang dibangun oleh Joe Tjang masih berada di kawasan area DAS Asahan.
Saat itu, Notaris Bambang Ariyanto juga meminta agar So Huan menandatangani tanda terima SHM Nomor 74. Namun, saat So Huan menandatangani tanda terima itu, terlihat nama Joe Tjang telah menandatangani terlebih dahulu.
Lebih jauh So Huan menjelaskan, Wahab Ardianto masih belum bersedia menjual lahan SHM Nomor 75 yang akan dibeli oleh Tjin Tjin istri Ahai Sutanto hingga akhir Tahun 2021. Bahkan sebelumnya Ahai Sutanto membuat laporan polisi ke Polda Sumut dikarenakan Wahab Ardianto tidak menepati janjinya. Laporan itu pun tertuang dalam LP bernomor : LP/122/I/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Januari 2021.
Laporan itu pun akhirnya dihentikan oleh penyidik, dikarenakan alasan error in person dengan SP2HP No.B/1215/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 30 Juni 2021. Ahai Sutanto juga membuat pernyataan di media bahwa telah terjadi transaksi antara Julianty dengan Wahab Ardianto atas SHM 74. Namun Wahab Ardianto ingkar atas penjualan SHM Nomor 75.
"Yang saya heran, pada Juni 2021 SHM 74 telah dimasukkan oleh Notaris Bambang Ariyanto ke BPN Kisaran untuk pemecahan sertipikat. Kenapa setelah setengah tahun kemudian, tepatnya pada Januari 2022, Notaris Bambang mengatakan bahwa SHM telah diambil Joe Tjang dan meminta tanda tangan saya. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi saya," ungkap So Huan lagi.
Sementara itu, Notaris Bambang Ariyanto, SH yang sempat menemui wartawan di Kota Tanjungbalai, Rabu (12/02/25) menerangkan, bahwa antara Joe Tjang dan So Huan akan mengurus DAS, namun saat Bambang Ariyanto mengatakan biaya pengurusan, keduanya merasa tidak cocok.
"Waktu itu ku hubungi kawan ku di Kisaran bernama Hamidah, yang menjadi kordinator di Kejaksaan Tinggi. Ku kasi lah angka, tapi gak cocok harga, akhirnya mereka menyuruh saya untuk menyimpan kembali SHM Nomor 74 yang asli. Tapi Joe Tjang dan So Huan masing-masing membangun di atas lahan tersebut," terangnya.
Bambang, sekitar dua tiga bulan kemudian, Joe Tjang dan So Huan mendatanginya untuk mengambil SHM 74 dengan alasan untuk mengurus masalah DAS sendiri tanpa melalui notaris.
"Sekitar dua tiga bulan, datanglah So Huan dan Joe Tjang. Pak Bambang, boleh kami ambil SHM 74, biar kami aja yang urus ke BBWS, kata mereka. Ku pikir lebih enak kan. Kubuatlah bukti tanda terima, So Huan neken, Joe Tjang neken. Ku simpan lah bukti tanda terima," tuturnya. (Bersambung).
(dt)