![]() |
Penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahai Sutanto memberi klarifikasi. |
Metro7news.com|Medan - Menanggapi berbagai pemberitaan yang dimuat oleh media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Sutanto alias Ahai pun memberi klarifikasi kepada wartawan, Senin (17/03/25).
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dalam laporan yang dibuat oleh So Huan tersebut terlalu dipaksakan dan sangat prematur.
"Saya sedang berada di laut, bagaimana bisa polisi langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan terhadap diri saya belum selesai. Ini seperti dipaksakan agar saya jadi tersangka," ungkapnya.
Sutanto alias Ahai kembali menerangkan, perihal tanda tangan yang dituduhkan palsu dalam surat pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan, sebenarnya surat itu ditandatangani oleh So Huan sendiri saat berada di dalam kantor kontainer pabrik milik So Huan di Asahan Mati.
Sutanto pun mengaku bahwa dirinya memiliki saksi atas penandatanganan yang dilakukan oleh So Huan atas surat permohonan pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan tersebut. Namun Sutanto enggan mengatakan siapa saksi yang dimilikinya itu.
"Surat itu So Huan sendiri yang tandatangani di kontainer pabrik dia. Waktu itu ada saksi, saya minta polisi periksa semua, periksa juga So Huan. Harusnya dia yang jadi tersangka," katanya lagi.
Dirinya pun menyesalkan sikap penyidik yang begitu cepat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sehingga pada minggu lalu, tepatnya Rabu (12/03/25) dirinya pun meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sumut.
Atas hal itu, Sutanto pun mengaku akan membuat laporan balik atas So Huan ke Kapolda Sumut dan Kapolri, sekaligus memohon agar polisi membatalkan dan mencabut penetapan tersangka atas dirinya.
Sutanto alias Ahai juga mengaku bahwa dirinya tidak bisa membaca dan menulis. Dirinya juga hanya bisa menandatangani apapun dengan tangan kiri, sementara tanda tangan Julianty adalah tanda tangan yang sulit untuk ditiru dan dipalsukan.
"Saya baca tulis aja gak bisa, apalagi untuk memalsukan tanda tangan. Dia sangat pandai lho, sebab dia suami istri sekolah tinggi, saya hanya sekolah SD sampai kelas dua aja. Saya minta keadilan dari Kapolda dan Kapolri, saya juga akan laporkan So Huan balik," katanya.
Masih menurutnya, di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah memenangkan dirinya dalam perkara tersebut. Dan tidak satupun pengadilan yang memenangkan So Huan sebagai tergugat.
"Tiga pengadilan sudah memenangkan saya, satu kali pun dia belum pernah bisa menang dalam pengadilan. Apa mungkin bisa, kalau gak ada bukti, tapi perkara saya menangkan. Masalah SHM juga dia sudah pecahkan, harusnya itu tidak boleh BPN lakukan, karena masih dalam perkara," tandasnya.
Terakhir, Sutanto alias Ahai alias Ahai Sutanto alias Ahai Kampak meminta kepada wartawan untuk dapat memberitakan perkara dan kasus ini dengan keseimbangan dan tak berpihak kemanapun. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Saya minta wartawan beritakan dengan seimbang, jangan hanya dengar sebelah pihak. Keterangan saya juga harus diberitakan, agar saya tidak merasa dirugikan dan dipojokkan dalam perkara ini. Saya juga meminta hak saya untuk menjawab bang, ini sesuai dengan aturan," tutupnya.
(dt)