![]() |
Tiga pengurus DPC Peradi Deli Serdang keberatan atas pemberhentian sepihak, hanya sebuah sentimen saja. |
Metro7news.com|Deli Serdang - Kepengurusan DPC Peradi Deli Serdang cukup heboh atas adanya pemberhentian tiga orang pengurus oleh Ketua Alamsyah, SH., MH tertanggal 11 Februari 2025 lalu.
Surat pemberhentian dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bernomor : KEP : 019/PERADI/ DPN/II/ 2025 dinilai oleh pengurus hanya keputusan sepihak tanpa ada resufle atau mediasi secara bersama-sama.
Hal tersebut merupakan wacana atau asas sentimen antar pengurus, yakni antara saudara Azmi, Faisal dan Firnando kepada Ketua DPC Peradi Deli Serdang saudara Alamsyah, SH., MH.
Menurut saudara Firnando, saudara Azmi dan Faisal, bahwa pemberhentian atau pembekuan jabatan di Peradi Deli Serdang merupakan keputusan yang tidak pantas, pasalnya tidak ada musyawarah atau mediasi resufle dalam Organisasi Perhimpunan Advokat di Deli Serdang.
"Kami tidak permasalahkan apapun yang terjadi, namun keputusan yang di setujui oleh DPN Pusat itu merupakan keputusan sepihak tanpa ada mediasi kepada kami," ungkap mereka.
Kemudian, Firnando, SH memberikan keterangannya, kami menolak dan keberatan atas keputusan tersebut dari DPN Peradi Pusat, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba tiba surat keputusan pemberhentian tersebut, dan kami kecewa juga kepada ketua umum karena tidak melihat atau meninjau kebawah, hanya melihat sampulnya saja.
"Hal ini kami duga merupakan produk sentimen kepada kami, oleh sebab itu, kami akan bertindak dengan cara kami sendiri agar ditinjau ulang permasalahan yang ada, karena ini merupakan suatu bentuk Demokrasi," ucap Nando.
Lanjut Firnando, DPN Peradi hanya melihat sampulnya saja, dan percaya dengan ucapan dan cerita dari saudara Alamsyah sendiri, lantas dilakukanlah resufle (perubahan), ini mungkin sentimen pribadi.
"Pemberhentian ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sedangkan Presiden Prabowo mau mengajukan perubahan ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan," terang Firnando, SH.
Dalam keorganisasian semua berpedoman dengan AD/ART dan undang-undang, semua tertuang dalam butir butir pasal yang jelas.
(red)