![]() |
Wakil Ketua Komisi A DPRD Asahan, Renol Sinaga, SP. |
Metro7news.com|Asahan - Komisi A DPRD Asahan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan menguak problematika terkait bangunan dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh Joe Tjang, pengusaha kapal fisher yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Selasa (25/03/25) kemarin.
Sayangnya saat RDP digelar, Joe Tjang enggan hadir untuk memberikan keterangan secara terperinci terkait perizinan yang dimilikinya atas bangunan dermaga yang berdiri diatas area DAS Asahan tersebut.
Joe Tjang melalui kaki tangannya hanya mengirimkan surat keterangan bahwa dirinya sedang sakit dan akan menemui dokter. Namun oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, SH., M.Kn yang memimpin RDP, surat dari Joe Tjang itu dianggap sebagai surat bodong, karena Joe Tjang tidak menyertakan diagnosa dan menerangkan siapa dokter yang akan ditemuinya.
Walhasil, RDP pun hanya dibuka sebentar untuk mendengarkan keterangan dari So Huan dan Julianty yang menegaskan bahwa mereka sebagai pemilik sah SHM, tidak pernah sekalipun membuat permohonan perizinan terkait dermaga permanen yang berdiri diatas DAS Asahan itu.
Tak hanya Joe Tjang, jauh hari sebelum RDP digelar, diketahui bahwa Komisi A DPRD Asahan juga telah mengundang Kantor ATR/BPN Asahan guna memberikan keterangan.
Namun saat RDP dilakukan, Kantor ATR/BPN tidak hadir atau mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti RDP tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Asahan, Renol Sinaga, SP kepada media mengatakan, Komisi A akan mengambil langkah yang lebih konkrit guna menyingkap seluruh permasalahan yang terjadi diatas lahan tersebut.
Dirinya juga sangat menyayangkan jika sejumlah pihak seperti Joe Tjang dan dinas terkait belum dapat hadir pada pelaksanaan RDP kemarin.
Menurutnya, semua pihak harus hadir untuk memberikan keterangan dihadapan anggota legislatif, agar solusi atas semua permasalahan dapat dicapai.
"Kita akan mengambil langkah lebih jauh, banyak ketidakjelasan dalam hal ini. Tadi dikatakan pemilik SHM tidak mengajukan izin, namun nyatanya di lahan itu berdiri bangunan dan dermaga.
"Ini kan rancu, artinya disini disuga ada keterlibat BPN, dan perizinan. Kita akan buka tabir itu seterang-terangnya," katanya.
Katanya lagi, RDP yang tidak dihadiri oleh Joe Tjang dan pihak Kantor ATR/BPN Asahan itu hanya akan mengaburkan kejelasan terkait polemik diatas lahan tersebut. Karenanya, Komisi A pun akan segera melaksanakan RDP lanjutan.
"Kalau beberapa pihak gak hadir dan tidak lengkap, maka kita akan buat RDP lanjutan, kita akan pelajari lebih dalam terkait polemik ini. Kalau hari ini, saya rasa ini lebih mirip audiensi, sebab hanya satu pihak yang hadir, sementara yang lain tidak. Kita juga akan telusuri apa penyebab mereka tidak hadir, ada apa sebenarnya," tutupnya.
(dt)