Ahai Diduga Suap Kasubdit I Kamneg, Kapoldasu Diminta Ambil Tindakan Tegas




 

Ahai Diduga Suap Kasubdit I Kamneg, Kapoldasu Diminta Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 17 April 2025

Mapolda Sumatera Utara.

Metro7news.com|Medan - Penanganan perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana yang tak kunjung selesai ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dengan tersangka Sutanto alias Ahai masih saja jalan ditempat. 


Sutanto alias Ahai Sutanto hingga kini masih belum juga tersentuh hukum, meski pada November tahun lalu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto dalam kasus itu. 


Terkait hal itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Paulus HS dan Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono kompak memilih bungkam dan bersama-sama melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak wartawan.


Seperti pada Rabu (16/04/25) kemarin, nomor kedua pejabat Reskrimum Polda Sumut itu pun tak lagi bisa dihubungi oleh wartawan. 


Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Robi Anugerah Marpaung, SH., MH pemilik RAM Associate Jakarta, melalui selulernya kepada wartawan mengatakan, sikap tertutup dan enggan dikonfirmasi wartawan yang telah ditunjukkan, baik oleh Dir Reskrimum maupun Kasubdit I Kamneg tersebut merupakan pelanggaran dan terkesan jahat. 


Bagaimana tidak, polisi yang seharusnya bisa memberi keterangan terhadap proses penanganan kasus malah bersembunyi dan menutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. 


Dari sikap kedua oknum polisi tersebut jelas menunjukkan bahwa internal kepolisian masih tetap mempertahankan cara-cara lama dan sama sekali tidak ingin membuat perubahan ke arah lebih baik.


Robi pun berharap agar Kapolda Sumut tidak memiliki sikap dan karakter yang sama dengan bawahannya. Dirinya meminta agar Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya dan tersangka yang diduga telah melakukan penyuapan. 


"Kapolda jangan seperti bawahannya. Dia harus bisa mengambil tindakan tegas, baik terhadap tersangka maupun terhadap kedua oknum yang diduga telah menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus. Negara gak boleh kalah sama mafia, tangkap tersangkanya segera, kalau memang gak menerima suap apapun," tegas Robi Anugerah yang juga merupakan pentolan HMI tersebut.


Lebih jauh Robi Anugerah mengatakan, jika Kapolda Sumut terus-menerus tidak melakukan pergerakan apapun sebagai upaya perbaikan citra kepolisian. Dan tidak juga melakukan hal apapun dalam kasus ini, maka patut diduga bahwa Kapolda Sumut juga tidak mendukung program Kapolri serta Asta Cita Presiden Prabowo. 


"Jika Kapolda Sumut tidak melakukan langkah apapun dalam hal ini, patut diduga beliau juga merupakan oknum yang tidak pernah mendukung program Kapolri dan Asta Cita Presiden. Sehingga layak untuk dicopot dan diganti," tambahnya lagi.


Robi Anugerah Marpaung menyatakan, kekecewaannya dalam menanggapi pemindahan dan pergeseran penyidik yang menangani kasus ini dari awal, yakni Aipda Reza F Kasbi ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. 


Dirinya pun menduga bahwa pemindahan itu merupakan trik dan cara licik yang dilakukan oleh Kasubdit I Kamneg serta Dir Reskrimum agar dapat mengulur penangkapan terhadap Ahai Sutanto.


"Kita menduga pemindahan itu hanyalah merupakan skenario dan cara licik untuk memperlambat dan mengulur waktu penangkapan terhadap Ahai Sutanto yang juga diduga telah berhasil menyuap polisi," tandasnya.


Sutanto alias Ahai Sutanto yang dikonfirmasi via aplikasi whatsappnya terkait hal ini, Rabu (16/04/25) tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan.


(dt)