![]() |
Aktivitas PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Minggu (20/04/25). |
Metro7news.com|Madina - Semenjak dikeluarkannya Surat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 prihal penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI), pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan tidak menggubris dan tetap beroperasi.
Seperti halnya disampaikan warga bahwa hingga Minggu (20/04/25) sejumlah excavator dan mesin dongfeng masih tetap beroperasi melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang bersebelahan dengan lahan reklamasi.
"Penambangan dengan excavator dan dongfeng masih terus berlangsung, walau sudah ada surat bupati untuk menghentikan PETI," ungkap sumber.
Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin, Minggu (20/04/25) lewat Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH mengungkapkan bahwa sebelumnya Polres Madina melalui Polsek Kotanopan telah melakukan pengecekan, namun tidak menemukan aktivitas penambangan dilokasi yang dimaksud.
"Kemarin Polres Madina melalui Polsek sudah mengecek ke TKP, namun hasilnya nihil. sekaligus juga Polsek memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat yang ada di lokasi, Informasi kali ini yang kami terima dan akan kami cek kembali ke TKP yang diinformasikan," sebut Iptu Bagus Seto, SH yang sekaligus menjabat sebagai Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Madina.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari masyarakat aktivitas penambangan emas di Kecamatan Kotanopan terus beroperasi siang dan malam pasca dikeluarkannya surat Bupati Madina yang ditanda tangani, H Saipullah Nasution, namun tidak ada tindakan dari pihak Polres Madina.
(MSU)