![]() |
Onggara Lubis Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Menyikapi dikeluarkannya surat perintah dari Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 prihal penghentian pertambangan emas tanpa izin (PETI) mendapat apresiasi dari Katua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Madina.
Selaku Ketua APRI Madina, Onggara Lubis, Kamis (17/04/25) menyampaikan, bahwa sikap tegas Bupati Madina H Saipullah Nasution dalam memberikan perintah penghentian PETI ini sangatlah diapresiasi dan selayaknya mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
"APRI Madina mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Bupati Madina H Saipullah Nasution, yang memerintahkan camat di 12 Kecamatan melakukan sosialisasi penghentian PETI dan pendataan pelaku PETI," ungkapnya.
Lebih lanjut Onggara mengulas, penghentian yang dimaksud Bupati Madina bukan untuk menghalangi masyarakat tambang untuk mencari nafkah, akan tetapi dengan penghentian ini tentu untuk memulai langkah baru yang mana selama ini penambangan belum dinaungi izin resmi menjadi sebuah Pertambangan Rakyat (PERA) yang memiliki payung hukum dan melakukan aktivitas tambang dengan kaedah atau aturan yang semestinya berlaku dalam tambang rakyat.
"Seluruh masyarakat tambang harus turut mengapresiasi dan mendukung keputusan Bupati Madina dalam menghentikan aktivitas PETI, dan itu bukan berarti menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi dengan penghentian ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan dari PETI menjadi PERA yang memiliki payung hukum dan aturan tatacara penambangan yang selamat serta ramah lingkungan tentunya," ulas Onggara Lubis.
Turut disampaikan, bahwa diketahui selama ini aktivitas PETI di Kabupaten Madina ini hanya dinikmati oleh segelintir oknum yang menjadi backup atau pelindung dari aktivitas ilegal itu, jika PERA yang berizin terwujud maka itu akan menghilangkan istilah "setoran" bagi backup kegiatan ilegal, dan tentunya akan dapat menjadi penyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.
(MSU)