![]() |
Bangunan gudang, tapi izinnya rumah tempat tinggal, mana Tupoksi Satpol PP Kota Medan. |
Metro7news.com|Medan - Bangunan gudang, tapi izinnya rumah tempat tinggal (RTT), mirisnya walaupun sudah bermasalah perizinannya, herannya masih berdiri tegak tanpa ada tindakan sedikit pun dari yang berkompeten walaupun sudah merugikan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sampai saat ini bangunan gudang di Jalan Madio Utomo/Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan masih terus melakukan aktivitasnya dan 90 persen rampung.
Tapi sayangnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), dan Satpol PP Kota Medan hanya berdiam diri dan ada perlakuan tebang pilih sampai saat ini, walaupun sudah melanggar peraturan.
Sementara, PAD dari retribus IMB yang masuk ke kas Pemko Medan terkesan sudah dirugikan oleh pihak pemilik.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firduas Tanjung kepada awak media ini pada Rabu (16/04/25) siang di Medan.
Dia sangat menyanyangkan Tupoksi Satpol PP Kota Medan hanya berdiam diri dan menunggu surat perintah pembongkaran dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Padahal bangunan yang berdiri tersebut sudah menyalahi peraturan.
"Mana Tupoksi Satpol PP Kota sebagai penegak Perda, tapi dengan berdirinya banguna gudang itu, kok tidak ada penindakan. Atau sudah dapat upeti dari pihak pemilik, sehingga tidak ada nyali untuk menindaknya. Bagaimana PAD dari retribusi IMB dapat tercapai," tegas Firduas Tanjung.
Kita minta lanjut Firdaus Tanjung, kepada Wali Kota Medan, Rico Waas untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, S.STP., M. AP karena tidak menjalankan Tupoksinya.
(fin)