Bupati Madina Tugaskan Kadis Perindag Teliti Izin Edar AMDK Aek LAN dan Madina Murni




 

Bupati Madina Tugaskan Kadis Perindag Teliti Izin Edar AMDK Aek LAN dan Madina Murni

Selasa, 22 April 2025

 Bupati Mandailing Natal, H Saipullah Nasution.

Metro7news.com|Madina - Bupati Mandailing Natal (Madina), H Saifullah Nasution berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa.


Dua merk AMDK ini beredar luas di masyarakat Madina dan disinyalir banyak dikonsumsi di areal perkantoran pemerintahan.


Menurut Saifullah, dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan, Parlin Lubis untuk mengeksekusi dan meneliti terkait izin edarnya.


Demikian dikatakan oleh Saifullah ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/04/25).


"Silakan tanya Kadis Perdagangan ya. Sudah bapak tugas kan beliau untuk meneliti izinnya," tulis Saifullah membalas pesan WhatsApp wartawan.


Sebelumnya, Wadih Al-Rasyid sudah melaporkannya ke BPOM RI terkait adanya dua merk AMDK yaitu Aek Lan dan Madina Murni yang izin edarnya sudah kadaluarsa.


"Sebelum membuat Dumas ke Polres Madina, kami sudah surati BPOM RI, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK ini sudah tak miliki izin edar karena sudah kadaluarsa,” terangnya.


Karena itu lanjutnya, harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tahu secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. 


Apakah membahayakan atau tidak," pungkasnya.


Wadih pun juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata sekarang tak memiliki izin BPOM.


"Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor Pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan," paparnya.


Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

1. AEKLAN, nomor izin edar : MD 265202004083, masa berlaku : 5 April 2021, nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan

2. Madina Murni, nomor izin edar : MD 265202001095, masa berlaku : 22 November 2021, nama pendaftar : CV Madina Murni. 


(MSU)