![]() |
DPP Ter-Kam Indonesia mendesak Kejari Asahan untuk mengambil langkah tegas permasalahan dermaga yang berdiri diatas DAS Sungai Asahan. Selanjutnya melakukan foto bersama. |
Metro7news.com|Asahan - DPP Ter-Kam Indonesia kembali mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengambil langkah tegas atas bangunan dermaga CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA) milik Joe Tjang yang berdiri diatas DAS yang beralamat di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kali ini DPP Ter-Kam Indonesia menyambangi Kejaksaan Negeri Asahan guna meminta agar APH dapat segera melakukan penyelidikan terhadap izin DAS bangunan dermaga permanen CV. AJA sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh berbagai media, bahwa Joe Tjang selaku pemilik telah memiliki izin atas bangunan dermaga tersebut.
Amatan media, rombongan DPP Ter-Kam Indonesia yang berkunjung ke Kejari Asahan, Jum'at (11/04/25) terdiri dari Ketua DPP Ter-Kam, Muslim HS, Sekjen DPP Ter-Kam, Irwan Bakti Ginting dan sejumlah pengurus lainnya.
Kunjungan DPP Ter-Kam disambut oleh Kajari Asahan, Basril G, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Asahan, H. Manurung, SH., MH bersama Kasubsi Intelijen, Sofia Damanik, SH.
Selain menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program kejaksaan, DPP Ter-Kam juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Kejari Asahan.
Dalam pertemuan itu, DPP Ter-Kam juga meminta agar kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan atas perizinan DAS yang saat ini telah dimiliki oleh Joe Tjang.
"Mereka mengatakan bahwa izin atas DAS tersebut telah ada pada mereka. Untuk itu kami berharap agar Kejari Asahan dapat menyelidiki oknum atau institusi manakah yang telah berani mengeluarkan izin untuk itu. Sebab sewaktu kami ke BWS Wilayah Sumatera II di Medan, telah jelas mereka katakan bahwa dermaga tersebut belum atau tidak memiliki izin," ungkap Muslim.
Menjawab aspirasi DPP Ter-Kam, Kasi Intelijen Kejari Asahan, H. Manurung, SH., MH mengatakan, atas arahan Kejati Sumut, pihaknya tengah melakukan pendalaman atas laporan-laporan terkait dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh Joe Tjang.
Beberapa waktu lalu, Intelijen Kejari Asahan juga telah mencoba menghubungi salah satu pihak CV. AJA, namun hingga kini orang dimaksud belum merespon.
"Kemarin Kejatisu telah meminta bantuan kita untuk menulusuri siapa pemilik dermaga itu. Bahkan melalui kepala desa (Kades), kita juga telah meminta kontak pemilik. Namun Kades mengaku tidak mengetahui nomor pemilik gudang dan dermaga tersebut," terangnya.
Lebih jauh Kasi Intelijen Kejari Asahan mengatakan, berdirinya dermaga diatas aliran sungai Asahan tersebut telah melanggar ketentuan. Dari sisi intelijen sendiri, Kejari Asahan akan melakukan crosschek mendalam, kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pengusaha melalui dermaga tersebut.
"Selain mendalami perizinan bangunan, intelijen juga akan terus melakukan pendalaman terhadap fungsi dermaga itu. Hal tersebut merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh kejaksaan guna menghindari masuknya barang ilegal dan terlarang dari perairan Asahan," tambahnya.
Terkait regulasi bangunan dermaga permanen milik CV. AJA, hingga kini Joe Tjang masih memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Dihari yang sama, Jum'at (11/04/25) sekira pukul 18.00 WIB, wartawan pun mencoba menghubungi nomor kontak 081360838181 milik Joe Tjang untuk melakukan konfirmasi. Sayangnya hingga kini nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi.
(dt)