Diduga Terima Suap Dari Tersangka, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Blokir Nomor Wartawan




 

Diduga Terima Suap Dari Tersangka, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Blokir Nomor Wartawan

Kamis, 10 April 2025

foto ilustrasi 

Metro7news.com|Medan - Penanganan perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHPidana yang tak kunjung selesai ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menimbulkan tanda tanya dan asumsi besar dikalangan publik. 


Pasalnya, pada November tahun lalu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto dalam kasus dugaan pemalsuan itu. Namun bukannya selesai, malah Sutanto alias Ahai Sutanto hingga kini masih terus bebas berkeliaran dan seolah kebal hukum. 


Sebelumnya, Rabu (12/03/25) lalu, Sutanto alias Ahai Sutanto telah berhasil mendorong penyidik Subdit I Kamneg untuk melakukan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Sehari kemudian, tepatnya pada Kamis (13/03/25) Sutanto alias Ahai Sutanto diketahui telah memberikan keterangan dan menandatangani BAP dihadapan penyidik. 


Lagi-lagi Sutanto alias Ahai Sutanto mendapat perlakuan khusus oleh penyidik. Sebab usai memberikan keterangan dan menandatangani BAP, dirinya tetap bisa melenggang bebas ieluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut. 


Dari sumber yang enggan namanya dimuat dalam berita ini mengatakan, diduga Kasubdit I Kamneg, AKBP Paulus HS, SIK., MH merupakan orang yang enggan kasus ini dipercepat. Sumber juga menyebutkan bahwa akibat ditetapkannya Sutanto alias Ahai Sutanto, penyidik Subdit I Kamneg, Aipda Reza F Kasbi, SH., MH harus rela dipindahkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. 


"Kuat dugaan Kasubdit I Kamneg adalah orang yang memperlambat penanganan kasus ini. Penyidik yang menangani kasus ini dari awal pun telah dipindahkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, ini diduga ada kaitannya juga dengan kasus itu," ungkap sumber. 


Menurut sumber lagi, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menjadi penentu dalam kasus itu diduga telah menerima suap besar dari tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto. Hal itu dapat dilihat dari sikapnya yang memberikan keleluasaan terhadap tersangka yang hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. 


"Masak sih, tersangka yang dalam setahun tidak kooperatif, tapi diberikan dispensasi. Kemudian untuk membuat gelar perkara khusus seperti kemarin, juga bukan hal mudah, dugaannya tersangka telah memberikan suap kepada penyidik. Kasubdit juga diduga telah menerima angka besar dari tersangka, sehingga dia enggan menanggapi pertanyaan wartawan," tandas sumber. 


Terkait hal itu, wartawan pun berulang kali melakukan konfirmasi terhadap Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Paulus HS, namun yang bersangkutan diduga telah memblokir nomor kontak wartawan. Beberapa kali wartawan menghubungi nomor ponsel aplikasi whatsappnya, namun hingga kini tidak berhasil. 


Demikian pula halnya dengan atasan Kasubdit I Kamneg, yakni Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, juga tidak lagi dapat dihubungi oleh wartawan. 


Nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan pengayoman dan penegakan hukum, harus tercoreng dengan ulah dan sikap segelintir oknum yang masih belum ingin berbenah guna meningkatkan citra kepolisian.


Bukannya memberikan kepastian hukum dalam perkara pemalsuan ini, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut diduga telah menjadikan kasus ini sebagai ajang tarik menarik sesuatu yang dapat menguntungkan diri pribadi oknum semata. 


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan sebagai Pimpinan Kepolisian Daerah Sumut pun diminta untuk dapat memperhatikan serta mengevaluasi sikap bawahannya tersebut. 


Terpisah, Sutanto alias Ahai Sutanto yang dikonfirmasi wartawan perihal upayanya yang dapat memperlambat kasus ini, Kamis (10/04/25) melalui aplikasi whatsappnya, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.


(dt)