![]() |
Merasa tidak menerima ditunding membekingi suatu perusahaan, Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai bersama oengurus lainnya melaporkan kasus pencemaran nama baik organisasi-nya ke Polres Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Yusman resmi membuat laporan terkait pencemaran nama baik ke Kapolres Tanjungbalai, Senin (21/02/25).
Ketua DPC PWRI, Yusman bersama beberapa Pengurus, Ade Gunawan Sulin, Herman Chaniago, Hariyanto/Eric, Ade Taslimsyah Nasution, Dedi Lemvino melaporkan kasus pencemaran nama baik DPC PWRI yang dipimpinnya ke Kapolres Tanjungbalai dan laporan itu diterima oleh Kepala SPKT Kanit. I, Syahban Astono.
Berdasarkan surat tanda terima pengaduan Nomor : STTP /27/III/2025/RES T.BALAI, bahwa Sofyan Parinduri oknum yang mengaku Pembina IWO I Kota Tanjungbalai telah menuding DPC PWRI Tanjungbalai membekingi badan usaha yang melanggar peraturan melalui pemberitaan di media online.
Merasa wadah yang dipimpinnya tidak ada membekingi badan usaha yang dikatakan melanggar peraturan, Ketua DPC PWRI menyanyangkan hal tersebut. Sebab hal tersebut hanya kemitraan sesuai plak di lokasi tersebut.
"Membekingi jelas berbeda dengan bekerja sama membangun kemitraan, sebab backing merupakan suatu aturan dan adanya bayaran, jelas berbeda dengan kerjasama, yaitu menjalin hubungan kemitraan untuk kemajuan bersama," tegas Yusman selaku Ketua DPC PWRI Tanjungbalai.
(tim)