![]() | |
|
Metro7news.com|Medan - So Huan alias Law Ka Hoo yang menjadi tergugat dalam perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb terkait SHM 74 milik Julianty, secara resmi melaporkan Rakerhut Situmorang, SH., MH, Penasihat Hukum Sutanto alias Ahai ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, organisasi tempat Rakerhut bernaung.
Jumat (25/04/25) sekira pukul 09.45 WIB, So Huan terlihat datang ke Medan Peradi Building yang terletak di Jalan Sei Rotan 39 Medan. Kedatangan So Huan bertujuan untuk mengantarkan surat bukti dan mengikuti sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Peradi.
Rakerhut Situmorang sebagai terlapor juga turut hadir di Ruang Sidang Majelis Kehormatan Peradi Medan. Namun wartawan yang akan meliput sidang tersebut tidak dibenarkan masuk, dengan alasan sidang berlangsung secara tertutup.
"Kalau wartawan memang gak dibenarkan masuk, bang, sebab sidang ini adalah sidang internal dan berlangsung tertutup," ucap seorang oknum yang mengaku sebagai Panitera Pengganti di Peradi.
So Huan sebagai pelapor, kepada media menerangkan, laporan itu dibuatnya pada Desember 2024 lalu, kemudian baru disahkan dan diterima pada Januari 2025 kemarin.
Laporan So Huan terhadap Rakerhut berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik pengacara yang melakukan pressure dengan emosional serta penuh tendensi menaiki dan memerintahkan operator alat berat untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gudang CV. Sun Hoo milik So Huan yang berdiri di atas lahan SHM 74.
Padahal saat itu, Panitera PN Tanjungbalai, bahkan petugas kepolisian dari Polres Asahan telah pergi dari lokasi eksekusi lahan.
"Panitera sedang pergi, polisi juga sudah pergi meninggalkan lokasi, namun Rakerhut dengan angkuhnya menaiki alat berat dan memerintahkan agar operator segera melakukan pembongkaran. Apakah sikap Rakerhut yang penuh tendensi dan terlalu ambisi untuk melakukan pemusnahan atas gudang saya itu dapat dibenarkan," ucapnya.
Masih menurut So Huan, selain melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, dirinya juga akan membuka perihal adanya Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No 14 tertanggal 31 Januari 2022 yang telah dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai dalam memutuskan perkara perdata No 8/Pdt.G/Pn.Tjb yang memenangkan Sutanto alias Ahai.
Atas dasar akte itu pula, akhirnya So Huan bersama Julianty istrinya harus kehilangan hak atas lahan dan harus menanggung kerugian akibat pembongkaran bangunan gudang milik CV. Sun Hoo, yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Masih menurutnya, akte itu muncul disaat Rakerhut dan kawan-kawannya menjadi Tim Kuasa Hukum Sutanto alias Ahai dalam perkara perdata. Namun anehnya, hingga saat ini akte tersebut tidak pernah ditunjukkan dan hanya dikatakan dibuat di notaris wilayah kerja Tanjungbalai.
"Saya menduga bahwa akte itu tidak pernah ada, rekayasa dan fiktif belaka. Untuk itu saya akan membawa masalah ini kemana saja, agar semua tabir terkait akte tersebut dapat terbongkar," tandasnya.
Melalui sidang etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Peradi Medan itu, So Huan pun berharap agar dirinya mendapat keadilan. Sebagai organisasi yang menaungi para penegak keadilan, So Huan juga meminta agar Majelis Kehormatan dapat mengambil langkah bijak, profesional dan adil dalam menentukan putusan.
"Melalui ini saya berharap mendapat keadilan. Peradi sebagai rumah bagi para penegak keadilan, kiranya dapat melihat masalah ini secara objektif, profesional dan tidak memihak kepada anggotanya semata. Jika benar itu pelanggaran etik, maka Peradi harus mengambil tindakan tegas," tutupnya.
Usai sidang, Rakerhut Situmorang yang dikonfirmasi oleh wartawan terkait sidang kode etik tersebut malah mengancam akan melaporkan wartawan akibat pemberitaannya di media, terkait kesalahan penulisan tanggal yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang ditunjukkan dalam sidang praperadilan di PN Medan.
"Aku akan laporkan kau, masalah kesalahan penulisan tanggal yang dilakukan oleh penyidik, dalam sidang prapid di PN Medan kemarin," katanya.
Saat ditanya masalah sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Peradi, Rakerhut pun meminta agar wartawan menanyakan hal itu ke Majelis Dewan Kehormatan. Wartawan pun mengatakan, bahwa harusnya Rakerhut lah yang memberi keterangan sebagai teradu. Ia pun menjawab bahwa sidang kali ini dengan agenda
"Nanti aja, belum putusan. Hari ini agenda sidang saksi dari pengadu, mungkin sekali lagi lah baru putusan," jawabnya.
(dt)