Pelaku PETI Tidak Hiraukan Perintah Bupati Madina, APH Terkesan Bungkam




 

Pelaku PETI Tidak Hiraukan Perintah Bupati Madina, APH Terkesan Bungkam

Sabtu, 19 April 2025

Aktivitas PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (19/04/25).

Metro7news.com|Madina - Surat edaran Bupati Madina Nomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 memerintahkan 12 kecamatan Sekabupaten Madina untuk mensosialisasikan penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) terkesan tidak jalan, karena surat edaran bupati tersebut tidak direspon pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.


Sementara, aparat penegak hukum di Kabupaten Madina terkesan tidak mendukung program bupati tersebut, soalnya hingga kini pelaku PETI masih melakukan aktivitasnya siang malam dengan alat berat eksavator dan mesin dongfeng (mesin penghisap)


"Siang malam pelaku PETI masih terus melakukan aktivitasnya dengan mesin dongfeng di belakang rumah warga, kami merasa terganggu jadinya" tulis warga yang meminta identitasnya dilindungi, Jum'at (18/04/25).


Dari keterangan yang diberikan warga, aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan sudah sangat memperihatinkan dan mengancam keselamatan lingkunan, khususnya pemukiman warga di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.


"Pengerukan tanah yang dilakukan sudah mendekati rumah warga, hanya berjarak lebih kurang 3 Meter, sehingga mengancam keselamatan rumah warga," keluh warga.


Tidak hanya itu saja, masih dari keterangan warga yang disampaikan ke Wartawan Biro Madina, pada Jum'at (18/04/25) sore, alat berat jenis excavator bertambah menjadi 6 unit dilokasi PETI Kecamatan Kotanopan.


"Saya baru dari lokasi PETI terlihat ada 6 unit excavator, 4 unit melakukan aktivitas PETI, 1 pura-pura reklamasi, 1 terlihat diam. Saya tidak sempat mengambil dokumentasi lagi sebab saya dipantau oleh Korlap mereka (pelaku PETI)," jelas pemberi informasi yang meminta identitasnya di rahasiakan dengan alasan keselamatan.


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH., SIK yang dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA) untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI pasca keluarnya surat edaran bupati mengenai penghentian PETI, hingga berita ini di kirim ke redaksi dan tayang belum memberikan jawaban.


(MSU)