![]() |
Aktivitas penambangan di Kecamatan Kotanopan, Rabu (17/04/25). |
Metro7news.com|Madina - Sungguh miris, bila sesuatu yang melanggar hukum terjadi pembiaran tanpa adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH).
Seperti halnya pengerusakan lingkungan yang saat ini terus terjadi dan berlangsung di Kecamatan Kotanopan. Dengan kembalinya beroperasi oertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan mesin domfeng dan alat berat excavator.
Berdasarkan informasi warga yang diterima wartawan media ini, Rabu (16/04/25) malam. Sejak lebaran ketiga, aktivitas PETI hingga hari ini masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Hingga hal ini menjadi pertanyaan, apakah penegakan hukum telah mati suri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepada Wartawan Metro7News.com Biro Madina warga menyampaikan, bahwa lokasi penambangan dengan menggunakan excavator dan juga mesin dompeng berada tidak jauh dari Kantor PU dan Kantor Camat Kotanopan.
“Lokasi dibelakang Kantor PU samping Kantor Camat, baik excavator dan domfeng, mohon di up bang,”tulis warga yang meminta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan dengan alasan keselamatan.
Sumber juga menyebutkan, bahwa ada 2 excavator yang beroperasi punya oknum Kades berinisial G. Dan beroperasi tepat disamping lahan reklamasi.
“Excavator yang main dua unit, itu semua punya oknum Kades dan mainnya di samping lahan reklamasi, bang,” ungkap warga tersebut.
Terkait hal itu, wartawan coba mengkonfirmasi kepada Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasi Humasy Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, dan menjawab informasi kami terima dan akan kami cek bersama Polsek.
“Baik, bang, informasi kami terima, kami cek bersama Polsek,” jawabnya singkat.
(MSU/TIM)