![]() |
Dokumentasi foto Agung 18 Juli 2024 usai bentrok dengan Irwansyah dan mendatangi kerabat Irwansyah minta agar perkara tidak dilanjutkan keperadilan. (Dok-Ist) |
Metro7news.com|Medan - Polrestabes Medan rencananya akan memintai keterangan beberapa orang terkait laporan perkara dugaan penganiayaan ringan dan pengancaman dengan pelapor Agung Suprayogi dengan bukti lapor nomor : LP/B/1226/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 September 2024.
Hal ini diketahui wartawan dari surat pemberitahuan kepada warga, Minggu 20 April 2025.
Mereka yang akan dipanggil yakni, Erni Gea, Wenny Sulistia, SM.Keb (bidan klinik), dan Darma Bakti, kesemuanya warga Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, guna wawancara dengan petugas Polrestabes Medan, Senin 21 April 2025.
Dari informasi yang beredar luas di media masa cetak dan siber online, pelapor Agung Suprayogi saat ini masih menunggu putusan vonis hakim dalam persidangan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, dalam kasus dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah bersama-sama tersangka lainnya yakni Darma Bakti (status DPO atas laporan Irwansyah), dalam kejadian pada 18 Juli 2024.
Darma Bakti ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, pada tanggal 14 Desember 2024. Dengan No : 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim. Penetapan itu diambil setelah yang bersangkutan, 3 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk diambil keteranganya berdasarkan pengaduan korban dugaan pengeroyokan Irwansyah.
Sumber kepolisian yang tidak ingin dimuat identitasnya menginformasikan, Polrestabes Medan menindaklajuti limpahan laporan Agung di Poldasu, tentang adanya penganiayan ringan dan pengancaman dengan melengkapi keterangan dari Bidan Klinik Wenny Sulistia.
Karena, antara Irwansyah dan Agung saling lapor, Polrestabes Medan berkewajiban untuk menyelesaikan pemberkasan kasus itu.
"Mereka saling lapor, Polrestabes Medan menerima limpahan laporan dari Poldasu," ujar sumber.
Sementara, wartawan belum berhasil menerima informasi resmi dari Polrestabes Medan tentang bakal diwawancarainya DPO Darma Bakti tadi. Namun sebelumnya, Darma Bakti dalam status DPO menjadi saksi dalam perkara Agung terkait laporan Irwansyah dalam sidang di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.
(fitri)