Metro7news.com|Sergai - Pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), bereaksi cepat usai menerima pengaduan masyarakat (Dumas), terkait adanya aksi perjudian jenis tembak ikan, yang berlokasi di Simpang Tiga, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dumas melalui video amatir dan pemberitaan salah satu media online tersebut, sempat viral di sosial media serta mengundang sejumlah tanggapan.
“Memperoleh laporan tersebut, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Donny P. Simatupang, SH., MH bergerak cepat dan segera melakukan penindakan," terang Ps. Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi, SH.MH kemarin.
Tim yang dipimpin AKP Donny, lanjutnya, bergerak ke lokasi, Kamis (03/04/25) sekira pukul 11.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, Tim sama sekali tidak menemukan adanya aktifitas sebagaimana disampaikan dalam video amatir dan pemberitaan media online tersebut. Bangunan tersebut terlihat kosong dan hanya ada sampah yang berserakan," ujarnya.
Tim, lanjutnya, juga menggali informasi dari masyarakat sekitar tempat yang disebutkan adanya aktifitas judi tembak ikan.
“Keterangan dari sejumlah warga menyebutkan, bangunan tersebut sudah lama kosong, tidak ada aktifitas perjudian sebagaimana yang dikabarkan. Video yang beredar itu hoax," terangnya.
Kapolres Sergai beserta seluruh jajaran, lanjutnya, memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas segala bentuk kriminalitas, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukumnya.
“Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk cepat tanggap terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat. Namun, Kapolres juga berharap, informasi yang disampaikan tersebut akurat dan tidak mengandung unsur fitnah," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Kapolres juga berharap kepada masyarakat, agar meneliti kebenaran informasi yang disampaikan melalui sosial media berupa video maupun narasi-narasi yang mengundang kesan negatif.
(red)