Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi




 

Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 16 April 2025


Polres Asahan yang dipimpin Kapolres Asahan mengelar press release atas pengungkapan keberhasilan Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua kurir yang membawa 20 kilo sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Kecamatan Sei Kepayang.

Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam perang total terhadap narkoba. Seperti Minggu (13/04/25) lalu, Satres Narkoba Polres Asahan meringkus dua kurir narkotika berinisial SE dan RN yang membawa 20 kilo sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Kecamatan Sei Kepayang.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., SH., MM saat memimpin press release kasus penangkapan dua kurir narkotika yang berlangsung di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Rabu (16/04/25). 


Dihadapan para jurnalis, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, penangkapan awal dilakukan terhadap SE yang mengendarai Honda PCX. Dari dalam karung yang dibawa oleh SE ditemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu yang masing-masing berat perbungkus 1 kilogram sabu. 


Tak jauh dari situ, polisi juga meringkus tersangka berinisial RN yang mengendarai sepeda motor PCX yang tengah membawa satu karung diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. 


Mengetahui keberadaan polisi, RN sempat membuang barang bukti, namun keburu ketahuan oleh petugas. 


"Kedua kurir diiming-imingi akan diberi upah sebesar 3 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada seseorang berinisial B yang berada di Pulau Simardan Kota Tanjungbalai. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap B," terang Kapolres.


Kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 


Turut hadir dalam acara press release, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MM, BNN Asahan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Asahan, Kodim 0208 dan unsur Forkopimda lainnya. 


(dt)