![]() |
Sekretaris Jenderal Relawan Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun tentang keras usulan pemakzulan Wakil Presiden Ri oleh purnawirawan TNI. |
Metro7news.com|Medan - Sekretaris Jenderal Relawan Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun merespon gonjang-ganjing terkait rekomendasi yang dilakukan oleh beberapa purnawirawan TNI tentang pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Secara pribadi, Sekretaris Jenderal Relawan SIP sangat menghormati para purnawirawan TNI karena sudah berjasa bagi Republik Indonesia, dan secara konstitusional, purnawirawan TNI sebagai warga negara memiliki hak berpendapat.
Termasuk menyuarakan pendapat soal pemakzulan wakil presiden. Namun, rekomendasi dari purnawirawan tidak punya kekuatan hukum langsung untuk memakzulkan wakil presiden.
Menurut UUD 1945, mekanisme pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A, dimana wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pasal 7B, DPR mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputus. MK memeriksa apakah tuduhan tersebut terbukti. Jika MK membenarkan tuduhan itu, DPR dapat meneruskan usulan pemakzulan ke MPR. MPR lalu melakukan sidang untuk memberhentikan wakil presiden.
Jadi purnawirawan TNI bisa mengusulkan atau menyuarakan pendapat (sebagai bagian dari hak politik dan kebebasan berpendapat). Tetapi pemakzulan resmi hanya dapat diproses lewat DPR, MK, dan MPR, bukan berdasarkan rekomendasi perorangan atau kelompok warga negara, termasuk purnawirawan.
Jadi, Edison Marbun berharap kepada seluruh purnawirawan TNI untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi, tantangan Negara Republik Indonesia sangat rumit kedepannya sehingga tidak perlu menambah kegaduhan politik.
Karena Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan rakyat dan belum ada tindakan yang tercelah atau melanggar hukum yang dilakukan selama menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
(fitri)