![]() |
Pengadilan Negeri Medan. |
Metro7news.com|Medan - Setelah setengah tahun lamanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan, tepatnya pada 28 November 2024 lalu. Kini Sutanto alias Ahai mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumut atas statusnya tersebut di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 21/Pid.Pra/2025/Pn.Mdn.
Hal itu diketahui dari keterangan korban So Huan yang menyatakan, bahwa Sutanto alias Ahai Sutanto alias Ahai Kampak telah mengajukan prapid pada minggu lalu.
Keterangan So Huan diperkuat dengan pernyataan salah seorang PHL di ruang penyidik Unit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menyebutkan bahwa penyidik bernama Bripka Januari tengah berada di PN Medan guna mengikuti praperadilan yang diajukan Ahai.
"Beliau ke pengadilan untuk mengikuti praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Langsung aja telepon beliau pak," ungkap PHL yang enggan menyebutkan namanya, Senin (21/04/25).
Selaku korban, So Huan pun menyayangkan sikap kepolisian yang diduga sengaja memperlambat proses kasus tersebut. Padahal penetapan tersangka terhadap Sutanto alias Ahai telah lama berlaku.
"Padahal pada12 Maret 2025 lalu sudah gelar perkara, khusus dan sehari kemudian penyidik kembali memeriksa tersangka. Namun tersangka tetap tidak ditahan dan berkas perkara tidak juga dilimpahkan oleh penyidik ke Kejatisu. Artinya, tersangka masih diberi jarak satu bulan lebih, sehingga dapat melakukan upaya prapid atas statusnya, kok gini proses hukum di negara kita ya," ujarnya heran.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Robi Anugrah Marpaung, SH., MH sekaligus pimpinan RAM Law Firm and Associate Jakarta melalui selulernya, Selasa (22/04/25) kepada media mengatakan, molornya proses perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut telah menimbulkan spekulasi negatif dan multi tafsir bagi khalayak ramai, khususnya bagi korban sendiri.
Robi pun menerangkan, selain waktu penetapan tersangka yang sudah setengah tahun lamanya, tapi tak kunjung ditahan. Status perkara yang hingga kini belum P21, upaya gelar perkara khusus dan pengajuan prapid yang dilakukan oleh tersangka, patut diduga sebagai skenario dan akal-akalan dari oknum Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut agar dapat terus mempermainkan kasus ini.
"Kalau penyidik mau, sebentarnya selesai. Tapi kalau kita lihat, penyidik diduga masih memberi kesempatan luas kepada Ahai, agar status tersangkanya dapat dibatalkan. Kita juga menduga telah terjadi transaksi antara tersangka dengan oknum Subdit I Kamneg, sehingga hal itu dapat dilakukan oleh tersangka," cetusnya.
Meski telah berulang kali dikonfirmasi, hingga saat ini Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit I Kamneg AKBP Paulus HS belum juga bersedia memberi keterangan apapun terkait hal itu. Belakangan, kedua perwira tersebut diketahui sepakat memblokir nomor wartawan.
Hingga berita ini dimuat, Sutanto alias Ahai yang dikonfirmasi oleh wartawan terkait hal tersebut via selulernya enggan menjawab, meski telepon miliknya berdering saat dihubungi.
Dari sejumlah informasi yang diterima wartawan, kini Ahai Sutanto diduga tak lagi berada di Kota Tanjungbalai maupun di Provinsi Sumatera Utara.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Ahai Sutanto kini telah berada di Jawa untuk menghindari penangkapan terhadap dirinya.
"Ahai mana ada lagi disini, sudah di Jawa dia, mungkin karena takut dengan kasus dia," ungkap sumber.
(dt)