![]() |
Saksi Rakerhut Situmorang, SH.MH (kiri) saat dicecar pertanyaan oleh Tim Bidkum Polda Sumut (kanan) pada sidang Praperadilan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/04/25). |
Metro7news.com|Medan - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sutanto alias Ahai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/04/25).
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut, Tim Penasihat Hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yang bertujuan untuk menolak penetapan tersangka atas Sutanto alias Ahai. Kedua saksi adalah Rakerhut Situmorang, SH yang merupakan pengacara Sutanto dan Bambang Ariyanto, SH., M.Kn yang merupakan notaris di Kota Tanjungbalai.
Saat memberi keterangan dan kesaksian di depan Hakim, Rakerhut yang dicecar pertanyaan oleh Bidkum Polda Sumut sempat salah menjawab, terkait kapan dirinya ditunjuk menjadi pengacara Sutanto alias Ahai. Menegaskan kesalahan saksi Rakerhut, Bidkum Poldasu pun kemudian menunjukkan selembar surat berisi tanggal dan tanda tangan Rakerhut.
![]() |
Tim Bidkum Polda Sumut (kanan) saat menunjukkan bukti penguat kepada Hakim bahwa polisi telah bekerja secara profesional dan sesuai SOP. |
Masih menolak, Rakerhut Situmorang pun mengatakan, bahwa saat itu pikirannya sedikit terganggu dengan pertanyaan Bidkum Polda, untuk menguatkan alasannya, Rakerhut pun menuding bahwa penyidik Subdit I Kamneg Polda Sumut bekerja secara tidak profesional.
Bukan hanya sekali, Bidkum Polda Sumut dalam persidangan berulang kali menunjukkan kepada Hakim sejumlah bukti-bukti yang menegaskan bahwa polisi telah melakukan langkah yang tepat dan sesuai dengan SOP dalam menetapkan Sutanto alias Ahai sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban Julianty, SE.
Lain halnya dengan Rakerhut Situmorang, Notaris Bambang Ariyanto, SH., M.Kn yang dijadikan saksi oleh pemohon mengatakan, bahwa dirinya adalah notaris yang telah membuat PPJB antara Julianty dengan Joe Tjang atas penjualan sebagian lahan milik Julianty, SE yang kala itu masih berstatus SHM Nomor 74.
Hakim sempat menyinggung masalah surat kuasa yang diberikan kepada Notaris Hamidah di Kota Kisaran. Hakim juga bertanya mengapa Bambang Ariyanto harus menyerahkan urusan tersebut kepada Hamidah. Bambang pun menjawab bahwa hal itu ia lakukan sesuai dengan kode etik profesinya.
Dipersidangan, Bambang juga mengatakan, bahwa benar So Huan, suami Julianty ada menandatangani dua surat dalam pengurusan pemecahan SHM Nomor 74. Pernyataan Bambang itupun kemudian membuat Hakim sempat merasa heran.
Menanggapi hal itu, kepada media, Kamis (24/04/25) So Huan pun mengatakan, bahwa pernyataan Bambang Arianto dalam sidang prapid tersebut merupakan pernyataan yang mengada-ngada. Sebab dirinya tidak mungkin bersedia membubuhkan tanda tangan diatas nama siapapun, sekalipun itu nama ibunya.
"Mana mungkin saya mau menandatangani sesuatu yang bukan menjadi urusan saya. Sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum, gak mungkin Bambang menerima hal itu," cetusnya.
Dirinya pun memberikan apresiasi atas sikap Bidkum Polda Sumut yang telah menunjukkan sejumlah bukti penguat bahwa polisi telah bekerja sesuai SOP dalam menetapkan Sutanto alias Ahai sebagai tersangka dalam sidang prapid tersebut.
Ia pun berharap agar Bidkum Polda Sumut dapat membuktikan bahwa polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bertindak mewakili negara, tidak dapat dengan mudah dikalahkan oleh pelanggar hukum.
"Kita sangat mengapresiasi sikap dan langkah yang dilakukan oleh Bidkum Polda Sumut di sidang prapid. Negara gak boleh kalah dengan pelanggar hukum. Polisi juga harus dapat membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai kaedah hukum dan senantiasa menjunjung nilai-nilai keadilan," tutupnya.
(dt)