Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting TA 2022-2023, Kejatisu Panggil Sejumlah Kapus dan Kades di Madina


 

Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting TA 2022-2023, Kejatisu Panggil Sejumlah Kapus dan Kades di Madina

Minggu, 27 April 2025

Surat panggilan dari Aspidsus Kejatisu.

Metro7news.com|Madina - Penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana penanganan stunting Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus berlanjut, kali ini Asisten Tindak Pidana Khusus (Astpidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Muttaqin Harahap, SH., MH melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Desa (Kades) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) di Madina.


Surat bernomor : B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025 ini ditujukan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Madina yang diminta untuk menyampaikan pemanggilan kepada Kapus dan Kades TA 2022-2023.


Adapun daftar Kapus yang di panggil untuk dimintai keterangan sebanyak 5 Orang, terdiri ; Kapus Sinunukan TA 2022-2023, Kapus Pakantan TA 2022-2023, Kapus Malintang Julu TA 2022-2023, Kapus Hutanamale TA 2022-2023, dan Kapus Tambiski Nauli TA 2022-2023.


Sedangkan Kades yang diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan di Kejatisu sebanyak 5 Orang yaitu, Kades Sinunukan I Tahun 2022 -2023, Kades Huta Dolok, Kecamatan Pakantan TA 2022-2023, Kades Malintang Julu TA 2022-2023, dan Kades Tambiski Nauli, Kecamatan Naga Juang TA 2022-2023.


Sementara, dari Dinas PUPR yang turut dipanggil adalah PPK kegiatan  pembangunan baru Sistem Pengolahan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) TA 2022, PPK kegiatan pembangunan peningkatan dan perluasan SPAM JP TA 2023 serta PPK Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) TA 2023.

Apresiasi Dari Aktivis Anti Korupsi

Dengan adanya pemanggilan terdahadap sejumlah Kapus dan Kades serta PPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penanganan stunting di Madina, Kejatisu mendapat apresiasi dari Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampuboln. 


Dirinya menyampaikan apresiasi kepada Kejatisu yang telah membuka tabir korupsi penggunaan dana stunting di Sumatera Utara.


"Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus di hukum. Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana stunting di Sumatera Utara,” ungkap Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/04/25).


Arief menjelaskan, program stunting merupakan program nasional. Program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.


“Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat. Jadi Kejatisu harus kejar hingga pimpinan tertinggi. Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,” tegas Arief lagi.


Lalu Arief pun memaparkan, akibat dari dugaan korupsi dana penanganan stunting ini, tak hanya satu generasi yang dirugikan, namun beberapa generasi.


Karena menurut pandangan Arief, anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan dan merasakan dana stunting ini, hanya karena segelintir orang akhirnya tidak mendapatkan haknya.


“Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luar biasa. Dan kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi stunting di kabupaten kota lainnya di Sumut,” tutup Arief.


Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kades dan Kapus serta PPK dari Dinas PUPR  yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hadir di Kejatisu pada hari Selasa 29 April 2025 pukul 09.00 WIB, harus membawa dokumen-dokumen yang terkait dan menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.


(MSU)