![]() |
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jambur Tarutung Kel Pasar Kotanopan, Kec Kotanopan, Sabtu (26/04/25) malam. |
Metro7news.com|Madina - Surat penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), H Saipullah Nasution Nomor : 660/0689/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tidak dihiraukan oleh pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Bukan itu saja, sebelumnya Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK bersama tim gabungan pada Rabu (23/04/25) telah turun langsung ke lokasi PETI di Kecamatan Kotanopan. Namun tidak membuahkan hasil karena diduga pengecekan tersebut telah bocor duluan.
Dari informasi yang diberikan oleh warga, Sabtu (26/04/25) malam, pelaku PETI berinisial "P" dan "G" (diduga oknum Kades) kembali melakukan aksi penggalian tanah dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan juga alat box penyaring untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Yang baru masuk 1 lagi, jadi jumlah beko yang di infokan kira-kira ada 7 unit beko, dipastikan malam ini masuk dan Kades bermain," tulis informan yang meminta identitasnya dilindungi dengan alasan keselamatan.
Namun anehnya, Kapolres Madina AKP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK dan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) pada nomor kontak +62 813 2615 XXXX dan +62 812 651 XXXX tidak memberikan tanggapan saat di tanya apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina dalam menyikapi beroperasinya kembali PETI di Kecamatan Kotanopan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres AKBP Arie Paloh dan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan Nasution belum memberikan tanggapan, sehingga menyisakan pertanyaan "Apakah Polisi bermain mata dengan pelaku PETI?".
(MSU)