![]() |
Korban pengeroyokan. |
Metro7news.com|Labuhanbatu - TS melalui keluarganya hadir meminta perlindungan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara, berawal TS yang menjadi korban pengeroyokan sebelumnya pada tanggal 09 Oktober 2024 memang melakukan pencurian buah sawit seberat 150 kg milik OL yang terletak di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kemudian OL menangkap tersangaka TS, dan melakukan pengeroyokan bersama temannya BL. Akibat dari pengeroyokan tersebut, TS mengalami luka lebam dan koyak dibagian wajah dekat dengan mata.
Merasa tidak senang karena main hakim sendiri, kemudian TS membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/1329/X/2025/POLRES LABUHAN BATU/POLDASU tertanggal 11 Oktober 2024.
Terkait perkara pencurian itu, TS telah menjalani hukuman dan diputuskan dengan hukuman penjara melalui putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan sudah menjalani hukuman di Lapas Labuhanbatu. Namun, sangat disayangkan pelaku pengeroyokan terhadap TS masih menghirup udara bebas.
Kemudian sekitar bulan Maret yang lalu korban telah memberikan kuasa pendampingan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara melalui pengurus DPC NA IX/X, Ramli Hasibuan. Setelah itu, melalui Divisi Hukum DPW JPKP Sumatera Utara, Inra, SH melakukan konfirmasi pada tanggal 26 Maret 2025 langsung ke Polres yang diterima penyidik yang menangani laporan tersebut.
Pada saat itu, Inra, SH telah menyampaikan surat meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu dikarenakan lambannya proses penanganan laporan polisi yang dimaksud, dan pada saat itu penyidik berjanji akan serahkan SP2HP, namun hingga tanggal 08 April 2025 belum ada kabar juga.
Selanjutnya, Inra, SH beserta Ramli Hasibuan dan keluarga TS mendatangi kembali Polres Labuhanbatu, sangat disayangkan penyidiknya tidak ada ditempat dengan alasan lagi dinas ke Medan. Namun, setelah Inra, SH pulang dari Polres Labuhanbatu, tiba-tiba penyidik laporan tersebut mengirim SP2HP melalui pesan WhatsApp tertanggal 25 Maret 2025.
Anehnya, SP2HP dengan nomor surat B/526/III/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 25 Maret 2025 tersebut, tertulis tanggal laporan polisi TS tertanggal 11 Oktober 2025, terkesan SP2HP ini memberikan citra ketidakprofesionalan pihak Polres Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Labuhanbatu.
"Saya heran, apakah surat tersebut benar-benar diperiksa dan dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani atau bagaimana, inti dari SP2HP tersebut menerangkan bahwa terlapor sudah berstatus tersangka dan baru berencana akan mengirimkan berkas ke JPU," ungkap Rudy Chairuriza Tanjung, SH.
Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara sangat menyayangkan proses tersebut, karena yang kita bela sebenarnya bukan perbuatannya tetapi hak hukum dari TS. Seharusnya, TS mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, seharusnya pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan bukan dibiarkan bebas berkeliaran.
"Intinya pelaku harus segera ditahan dan hukum tidak boleh tebang pilih dan ini bukan penganiayaan biasa, tetapi sudah termasuk penganiayaan berat bila kita melihat dari luka-luka yang dialami TS dibagian kepala," tegas Rudy Chairuriza Tanjung, SH.
(fitri)