![]() |
Ketua JAMPI Sumut, Zakaria Rambe, SH. |
Metro7news.com|Madina - Pengamat hukum, Zakaria Rambe menilai perintah dari Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Paloh, SH., SIK terkait pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Kotanopan sama saja dengan perintah liar.
Sebab, hal ini dikarenakan perintah untuk reklamasi tak ada wewenang dari Kapolres.
"Apa hubungannya Kapolres sama reklamasi dan kerusakan lingkungan. Ini sama saja dengan perintah liar. Istilahnya Kapolres membiarkan dan memberikan ruang bagi para pelaku PETI ini untuk terus melakukan kegiatan ilegal ini," ungkap Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Senin (21/04/2025) via pesan whatsapp.
Aktivitas PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Minggu (20/04/25).
Diketahui, komentar Zakaria Rambe ini pun berkaitan dengan adanya surat perintah penghentian PETI oleh Bupati Madina.
Zakaria menilai surat yang dikeluarkan oleh bupati cukup tegas. Seharusnya Kapolres Madina bisa menindaklanjuti perintah dari bupati tersebut.
"Bupati itu komandan wilayah. Wajar jika bupati memerintahkan ke Camat, dan seharusnya Kapolres bisa lihat dan mendukung surat bupati itu dengan tindakan tegas dengan melakukan penertiban bila perlu menanggap para pelaku PETI. Karena kegiatan itu adalah ilegal, dan itu memang ranah penegak hukum," tegas Zakaria Rambe yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumut.
Sebelumnya, beredar surat perintah Bupati Madina, Saifullah Nasution kepada 12 camat untuk menertibkan PETI yang ada di wilayahnya agar menghentikan seluruh aktivitasnya.
Dalam surat bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 itu, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.
Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.
Menurut Kadis Kominfo, surat itu dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.
"Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing," jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/25) lalu.
(MSU)